Pepen Tantang Penolak Santa Clara di Pengadilan

BEKASIMEDIA.COM – Pemerintah Kota Bekasi menyatakan tidak akan mencabut izin pembangunan Gereja Santa Clara yang berada di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Jumat (24/3/2017). Hal ini seperti disampaikan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi saat menanggapi tuntutan para demonstran penolak pembangunan Gereja Santa Clara. Ia mengatakan pencabutan izin hanya dapat dilakukan melalui proses pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kita terbuka bagi siapa saja yang menolak untuk menempuh jalur hukum,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada awak media.

Rahmat Effendi menambahkan, jumlah penduduk di kota Bekasi yang heterogen mencapai 2,6 juta jiwa, dengan masyarakat heterogen yang diisi oleh beragam suku, ras dan agama harus bersatu padu dalam kebhinekaan.

Adapun informasi terkait izin pembangunan gereja tersebut, Pepen mengungkapkan, pemerintah tidak sembarangan dalam mengeluarkan Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) kepada warga. Ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui untuk menerbitkan SIPMB tersebut. Adapun SIPMB merupakan dasar atau acuan yang dipegang untuk membangun sebuah gedung.

“Pemberian SIPMB kepada panitia pembangunan Gereja Katolik Santa Clara oleh pemerintah daerah sudah selesai sejak Juli 2015 lalu,” ujar dia. (GB)

The post Pepen Tantang Penolak Santa Clara di Pengadilan appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama