Bekasimedia – Beberapa hari lalu Gedung Juang Tambun sempat ingin dijadikan lokasi film televisi oleh Max Pictures. Budayawan Bekasi menolak dan menghentikan pembuatan film tersebut dikarenakan telah menyalahi aturan, seperti mengecat tanpa izin dan membuat sekat ruangan di Gedung Juang.
Ditemui di Gedung Juang, Selasa (22/5), Komarudin Ibnu Mikam mengatakan production house Max Picture telah menyalahi aturan pemerintah dalam perlindungan cagar budaya.
“Dalam UU NO 11/2010 Pasal 93 tercagar budaya dilarang mengubah fisik gedung cagar budaya baik cat, maupun tata letak tanpa seizin pemerintah. Bila tidak terkena penjara hingga lima belas tahun. Bukan hanya itu saja pada pasal 105 merusak dengan sengaja Cagar Budaya bisa terkena denda maksimal lima milyar rupiah ” Tutur Pegiat Budaya Bekasi ini.
Senada dengan Komarudin Ibnu Mikam, Sudiyanto Pegiat Budaya Bekasi menuturkan bahwa bukan hanya persoalan izin saja tetapi Max membuat film horor di Gedung Juang Tambun.
“Yang membuat kami para pegiat sejarah budaya tidak terima, selain persoalan blm ada izinnya, hal yang lebih dari itu adalah bahwa membuat film horor di Gedung Juang Tambun Bekasi.” Ujar pria yang juga sebagai ahli sejarah ini.
Selain itu, menurutnya bahwa membuat film horor sama saja menghina nilai sejarah yang melekat pada gedung cagar budaya ini.
Lanjutnya, bahwa pengubahan cat dan penempelan properti film mengakibatkan beberapa bagian dari dinding, keramik Gedung Juang rusak.
“Pengubahan cat dan tempelan sana-sini, serta set properti yang mengakibatkan beberapa bagian dari Gedung Juang ini rusak, adalah bentuk ketidak sopanan.” Tegasnya.
Ia menyatakan seharusnya PH sekelas Max Pictures bisa memberlakukan bangungan cagar budaya dengan sebaik baiknya bukan mengubah seenaknya. (i)
The post Budayawan : Jangan Jadikan Gedung Juang Tambun Horor appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta