Proteksi Kebakaran, Disdamkar Gagas Rumah Kontarakan Miliki APAR

BEKASIMEDIA.COM – Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabid Wasdal) Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) kota Bekasi Agus Enap mengatakan pihaknya saat ini sedang merumuskan peraturan walikota (Perwal) terkait proteksi kebakaran. Perwal tersebut nantinya akan mengatur bangunan gedung ataupun non gedung yang harus memiliki APAR dan kelengkapan proteksi bahaya kebakaran. Tidak hanya bangunan gedung dan kendaraan angkutan, Agus juga berencana akan mewajibkan rumah kontrakan nantinya harus memiliki alat pemadam kebakaran seperti APAR. Hal itu disampaikan dalam wawancara lewat selulernya, Senin (15/5)

“Penduduk di Kota Bekasi sekarang ini mengalami lonjakan pertumbuhan penduduk. Tentunya ada wilayah wilayah yang padat penduduk ada juga yang tidak. Wilayah padat penduduk yang menjadi prioritas utama bagi pencegahan terhadap bahaya kebakaran. Dinas Pemadam.Kebakaran saat ini sedang menyusun rancangan peraturan walikota yang nantinya juga selain mewajibkan setiap bangunan gedung dan kendaraan angkutan memiliki APAR juga rumah kontrakan di wilayah padat penduduk harus mempunyai kelengkapan alat proteksi kebakaran,” pungkasnya.

Diakui Agus bencana kebakaran penyebabnya didominasi oleh karena arus pendek listrik. Selain itu juga kurangnya kesadaran warga untuk menyiapkan alat kelengkapan proteksi pemadam kebakaran juga menjadi persoalan. Untuk itu ia berharap nantinya bila peraturan walikota yang merupakan payung hukum bagi Disdamkar dalam melalukan tugas dan fungsinya.

Peraturan walikota yang rencananya akan dikeluarkan bulan ini tersebut akan menjadi dasar pijakan pihaknya untuk terus bekerja memberikan rasa aman dan keselamatan bagi warga di lingkungan pemerintah kota Bekasi. (Dns)

Foto: Antara

The post Proteksi Kebakaran, Disdamkar Gagas Rumah Kontarakan Miliki APAR appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama