Rendahnya Partisipasi Pemilih Berpotensi Melemahkan Legitimasi Publik

BEKASIMEDIA.COM — Pengamat politik penyandang gelar Doktor lulusan S2 Jurusan Ilmu Politik Universitas Indonesia Harun Arrasyid mengatakan ada fenomena anomali demokrasi. Electoral Numeric menjadi pembenaran di mana calon yang dipilih oleh 40 persen jika suaranya lebih dari 50 persen dianggap sah secara demokrasi. Inilah yang disebut dengan anomali demokrasi. Hal itu disampaikan kepada bekasimedia.com dalam wawancara singkatnya melalui ponsel, Selasa (9/5)

“Ada anomali demokrasi, artinya seolah olah sekarang ini terjadi electoral numeric kalau sudah number itu yang sudah paling benar. Sebetulnya di Pilkada maupun Pilpres siapapun dia didukung berapa banyak orang sepanjang persentasenya lebih dari 50 persen dia sudah menjadi pemenang, tidak dilihat dari berapa besar jumlah pemilih dari yang seharusnya. Karena itulah maka walaupun dia dipilih oleh 40 persen tapi kalau suaranya lebih dari 50 persen dianggap sah secara demokrasi. Inilah yang disebut dengan anomali demokrasi karena belum tentu yang datang ke TPS sama jumlahnya dengan partispasi yang melalui berbagai media tadi,” katanya.

Seharusnya, kata dia, partai memilih orang yang mampu menarik electoral, seperti halnya Presiden Jokowi mampu menarik pemilih untuk datang ke TPS. Jadi memang kuncinya ada di kemampuan figur tersebut.

Kemudian apakah kemenangan yang diraih dengan jumlah partisipasi yang rendah berbanding lurus dengan figur tersebut? Harun mengatakan siapapun mereka yang terpilih namun partisipasinya rendah sepanjang dia memperoleh suara 50 persen dia sah secara hukum. Tapi kemudian jika partisipasinya rendah maka ini akan berpotensi melahirkan legitimasi yang dipertanyakan di kemudian hari.

“Dan potensi ini bisa berkembang menjadi berkepanjangan, karena itulah maka penyelenggara sekuat tenaga diharapkan mampu melibatkan pemilih hingga 80 persen, sekali lagi ini kan persoalan number atau jumlah tadi. Seolah-olah semakin banyak jumlahnya semakin legitimated. Nah adagium seperti ini mestinya diubah. Saya kira mungkin penyelenggara mampu memungkinkan menyelenggarakan pemilihan tidak harus datang ke tempat, hanya saja nanti problemnya di teknologi. Apakah teknologi memungkinkan orang untuk berpartisipasi itu tidak harus datang ke tempat, nah ini masih dirancangan dan minimal kita masih mau melakukan e-voting itu, tapi e-voting harus juga datang ke TPS nah bagaimana caranya agar e-voting tidak datang ke TPS,” imbuhnya.

Harun berpandangan rendahnya partisipasi pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan lagi berpikir soal jumlah melainkan kualitas. “Artinya memberikan kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipilih maupun memilih. Kedua, proses penyelenggaraannya fair, tidak ada satupun yang merasa dirugikan. Ketiga, Kelembagaan yang menangani konflik maupun hasil akhirnya bebas dari kepentingan para pihak yang sedang berlaga. Nah inilah esensi dari demokrasi bukan pada jumlah,” tukasnya. (dns)

The post Rendahnya Partisipasi Pemilih Berpotensi Melemahkan Legitimasi Publik appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama