BPOM Nyatakan 4 Mie Instan Asal Korea Positif Mengandung Babi

BEKASIMEDIA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 4 Jenis mie instan asal Korea, positif mengandung babi. Menyusul pernyataan ini, BPOM pun langsung memerintahkan importir yang bersangkutan yakni PT. Koin Bumi untuk melakukan penarikan produk-produk tersebut, seperti tercantum dalam surat perintah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017.

“Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif (+) mengandung fragmen DNA spesifik babi namun tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi” pada label,” demikian pernyataan BPOM melalui surat tersebut.

Keempat produk mie instan yang dinyatakan positif mengandung babi antara lain Mi Instan U-Dong dengan nama dagang Samyang, Mi Instan (Shin Ramyun Black) dengan nama dagang Nongshim, Mi Instan Rasa Kimchi dengan nama dagang Samyang, dan Mi Instan (Yeul Ramen) dengan nama dagang Ottogi.

Dilansir Republika, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menyatakan, BPOM sudah meminta Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan dan penarikan produk dari peredaran apabila masih ditemukan di pasaran. Target pemantauan meliputi importir, distributor, toko, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, atau sarana distribusi ritel produk pangan lainnya.(*)

Ilustrasi: google

The post BPOM Nyatakan 4 Mie Instan Asal Korea Positif Mengandung Babi appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama