BEKASIMEDIA.COM – Mie asal Korea bermerk dagang Samyang ternyata masih dijual di beberapa mini market di kota Bekasi. Padahal, beberapa waktu yang lalu, tertanggal 15 Juni 2017, BPOM sudah mengumumkan merk-merk mie asal Korea yang positif mengandung babi dan imbauan penarikan produk-produk tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung kami di lapangan, karyawan mini mart yang berlokasi di jalan raya Nusantara, Arenjaya, Bekasi Timur mengakui ia hanya menjalankan tugasnya sebagai pekerja
namun masalah kebijakan penarikan mie tersebut itu domainnya manajemen pusat.
Seorang pelanggan juga sempat menegur dan mengingatkan bahwasannya produk Mie Samyang tersebut sudah harus ditarik dari peredaran, namun karyawan mini mart tersebut mengaku tak bisa berbuat banyak karena ia hanya bekerja melayani pelanggan.
Saran penarikan produk memang hanya untuk produk yang berasal dari PT. Koin Bumi. Namun BPOM pusat mengumumkan kembali bahwa Mie bermerk dagang Samyang semuanya harus ditarik dari pasaran. Begitu pula dari PT. Korinus yang menyatakan produk mereka halal.
Kepala BPOM Pusat, Penny Kusumastuti Lukito menyatakan sesuai ketentuan saat ini, logo halal memang sifatnya voluntary. Menurut data BPOM, sampai saat ini belum ada mie Korea tersebut yang mendapat logo halal.
Adapun terkait produk yang diperlihatkan Bekasimedia, yakni mie samyang produk PT. Korinus yang masih beredar di mini market Bekasi, Penny menyatakan produk tersebut pernah di-sampling dan diuji dan hasilnya negatif DNA babi. Akan tetapi, produk-produk tersebut tetap harus ditarik dari pasaran.
“Adapun Mie Samyang dari PT KORINUS, semua nomor pendaftaran dicabut (baik yang non babi maupun babi) dan ditarik dari peredaran. Sekiranya masih menemukan di pasaran harap menginfokan kepada kami,” kata Penny, Selasa (4/7) saat dihubungi lewat pesan singkat. Penarikan tersebut, lanjut Penny atas permintaan importir sendiri. (dns)
The post BPOM: Seluruh Mie Samyang Harus Ditarik dari Peredaran appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta