DPRD Kota Bekasi Akan Panggil Disperindagkop Terkait Mie Samyang

BEKASIMEDIA.COM – Mie Korea bermerk dagang Samyang ternyata masih diperjualbelikan di beberapa mini market Kota Bekasi, meskipun pihak BPOM sudah menyarankan pemilik mini market untuk menarik produk tersebut. Hal ini menurut DPRD Kota Bekasi menyalahi aturan karena sejak beberapa waktu lalu, BPOM sudah mengimbau penarikan produk-produk mie asal Korea yang positif mengandung babi dari PT Koin Bumi, salah satunya yang bermerk dagang Samyang.

Anggota DPRD Kota Bekasi dari komisi III, Ahmad Ustuchri menyatakan pihaknya akan memanggil Dinas Perindustrian, perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) kota Bekasi terkait hal ini. Pihaknya menilai, dinas terkait harus melihat juga hal ini sebagai masalah karena sikap tak acuh pemilik mini market terhadap imbauan BPOM, menurut Ustuchri termasuk pelecehan pada instansi.

“Saya kira ini pelecehan terhadap instansi yang ada. Khususnya Dinas perdagangan. Harus ada tindakan tegas dan sanksi yang membuat jera, sebab ini menyangkut kepentingan konsumen secara umum,” katanya.

Ketua Dewan Tanfidz PKB ini meminta dinas terkait segera bertindak. Ia pun menyatakan bahwa Komisi III yang memang membidangi perekonomian akan memanggil dinas terkait.

Sebelumnya, menurut pantauan Bekasimedia di salah satu mini mart di Aren Jaya, Bekasi Timur, produk mie Samyang masih dipajang. Meskipun ada pelanggan yang sempat menegur terkait mie tersebut, karyawan mini mart berdalih, urusan penarikan produk itu domainnya manajemen pusat, sementara dirinya hanya bertugas melayani pelanggan. Mie samyang yang beredar memang produksi PT Korinus. Setelah diuji sampling memang negatif mengandung babi. Namun pihak BPOM baru saja menginfokan kembali bahwa semua produk Mie Samyang harus ditarik dari peredaran atas permintaan importir. (dns)

The post DPRD Kota Bekasi Akan Panggil Disperindagkop Terkait Mie Samyang appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama