Disperindag Kota Bekasi Imbau Pengusaha Ritel Pisahkan Tempat Produk Non Halal

BEKASIMEDIA.COM – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Makbullah mengimbau pengusaha ritel agar memisahkan tempat bagi produk-produk non halal. Hal ini menyusul informasi terkait produk mie asal Korea yang ditarik peredarannya oleh BPOM. Meskipun tidak semua mengandung babi, namun dikhawatirkan, ini akan membingungkan konsumen, terutama konsumen muslim.

“Kami mengimbau kepada pengusaha ritel di kota Bekasi untuk menyiapkan tempat terpisah produk-produk non halal. Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada konsumen agar tidak terkecoh dengan produk-produk yang haram dikonsumsi bagi penganut agama Islam,” katanya kepada Bekasimedia, Selasa (4/7).

Lebih lanjut Makbullah menjelaskan produk mie Samyang tersebut sebenarnya tidak banyak dan target marketnya hanya untuk karyawan ekspatriat (warga Korea) yang bekerja di kawasan industri Bekasi. Jadi menurutnya peredaran mie tersebut tidak ditarik secara keseluruhan karena segmentasi pasarnya bagi non muslim,
oleh sebab itu ia sekali lagi menegaskan pihak ritel supaya benar-benar memperhatikan imbauan ini agar tidak menimbulkan keresahan konsumen.

“Kami minta agar dibuatkan rak tersendiri dan diberikan label atau stiker produk non halal. Sehingga informasi ini menjadi perhatian bagi konsumen muslim,” imbuhnya.

Mie asal Korea, yang salah satunya bermerk dagang Samyang rasa kimchi produksi PT Koin Bumi memang sudah diuji sampling dan dinyatakan positif mengandung babi, kecuali yang diproduksi PT Korinus. Namun BPOM kembali mengumumkan agar semua mie tersebut -baik positif atau negatif mengandung babi- ditarik peredarannya atas permintaan importir. (dns)

The post Disperindag Kota Bekasi Imbau Pengusaha Ritel Pisahkan Tempat Produk Non Halal appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama