BEKASIMEDIA.COM – Kabar gembira datang untuk Joaninha De Jesus Carvalho. Sebab, haknya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah akan didapatkannya kembali.
Pasalnya, atas keputusan dari Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan PTUN Bandung dalam putusan perkara No. 422 K/TUN/2017 belum lama ini, Joaninha De Jesus Carvalho dinyatakan tidak memiliki masalah atas kewarganegaraannya yang beberapa waktu lalu sempat heboh di media.
Namun, di sini Pemkot Bekasi harus dapat perlakukan Joaninha De Jesus Carvalho secara fair, serta mengembalikan hak-haknya sebagai ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah digelutinya sejak 1985 silam. Terlebih, dirinya sudah mengabdi di Kota Bekasi sejak 1 Desember 2001.
Kuasa Hukum Joaninha De Jesus Carvalho, Rury Arief Rianto menjelaskan, kedatangannya ke DPRD Kota Bekasi, tepatnya ke Komisi I yang diterima langsung oleh Muhammad Kurniawan asal Fraksi PKS untuk menyampaikan perkembangan posisi atau status Joaninha De Jesus Carvalho.
Ia datang sambil membawa berkas salinan putusannya MA, lanjut Rury, agar DPRD Kota Bekasi mendorong Pemkot Bekasi dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk segera mungkin kembalikan hak-hak Joaninha De Jesus Carvalho, yang sudah hilang kurang lebih dua tahun.
“Kita sampaikan perkembangan posisi hukum Joaninha, putusan kasasi dari MA sudah turun, menolak upaya kasasi BKN. Artinya BKN dan Pemkot Bekasi harus patuhi keputusan pengadilan PTUN Bandung. Isinya harus batalkan SK-SK tentang pemberhentian Joaninha sebagai PNS,” ucap Rury usai melakukan audiensi dengan komisi I DPRD yang membawahi urusan hukum dan pemerintahan, Selasa (23/01/2018).
Rury berharap, DPRD Kota Bekasi yakni Komisi I bisa mempelajari dan memahami masalah ini, serta membantu Joaninha De Jesus Carvalho dan mensupport bagaimana Pemkot Bekasi dan BKN secara sukarela mematuhi keputusan pengadilan PTUN Bandung. (Dns)
The post Sambangi DPRD, Kuasa Hukum Joaninha Minta Pemkot Bekasi dan BKN Patuhi Putusan MA appeared first on Bekasimedia.com.
Sumber Suara Jakarta