Akhirnya, Panwaslu Panggil Sekda Kota Bekasi

BEKASIMEDIA.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi telah melayangkan surat undangan klarifikasi yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukamardji atas dugaan pelanggaran kode etik ASN siang ini, Jum’at (16/3/2018).

Komisioner Bidang Penindakan Panwaslu, Muhammad Iqbal menyatakan pemanggilan tersebut dilakukan atas adanya laporan dan temuan tentang tindakan tidak netral ASN dalam Pilkada.

“Kita menerima laporan dari masyarakat dan juga memang ada temuan yang mengharuskan kita memanggil Pak Sekda untuk memberikan klarifikasi,” ujar Iqbal di kantornya, Jum’at (16/3).

Proses klarifikasi rencananya akan dilakukan pada Sabtu (17/3/2018) siang di Kantor Panwaslu Kota Bekasi, Jl. Mayor Hasibuan No 4 Margahayu, Bekasi Timur.

Sebelumnya Komisi 1 DPRD Kota Bekasi juga sempat menanggapi dugaan tidak netralnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi dalam gelaran Pilkada Kota Bekasi Tahun 2018.

“Jika benar ada statemen ASN seperti itu sangat disayangkan, karena aturan tentang netralitas PNS kan jelas. Bukan soal gentle atau tidak, tapi ngerti aturan apa nggak!” demikian dikatakan Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan kepada sejumlah awak media, Jum’at (15/3/2018).

Adapun statemen Sekda yang dimaksud adalah saat acara pelantikan Plh Wali Kota Bekasi, pada Selasa (13/3/2018) siang di Aula Nonon Sontani, kawasan Pemkot Bekasi. Dalam kata-kata sambutannya, Rayendra disinyalir mengajak ASN Pemkot Bekasi untuk memilih kembali Petahana. ***

The post Akhirnya, Panwaslu Panggil Sekda Kota Bekasi appeared first on Bekasimedia.com.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama