BEKASIMEDIA.COM – Menanggapi berita salah satu media online yang mengutip pernyataan Calon Wakil Wali Kota nomor urut 1, Tri Adhianto tentang kewajaran jika ASN berpolitik dan terang-terangan mendukung salah satu Paslon di Pilkada, Tim advokasi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Nur Supriyanto-Adhy Firdaus (NF) sangat menyayangkan adanya pernyataan tersebut.
Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2, Hiu Hindiana mengatakan bahwa sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) senior, Tri Adhianto sepatutnya sudah memahami aturan yang berlaku.
“Memang saya juga membaca adanya beberapa media online yang memuat berita tersebut. Saya sendiri kan memang tidak mendengar langsung. Tapi kalau dari kutipan yang menyebutkan bahwa ada Paslon nomor urut 1, wakilnya itu menyebutkan adalah sebuah kewajaran ASN itu mendukung pimpinannya, saya rasa dia tidak mengerti hukum. Dia sebagai paslon harusnya mengerti.
Saya sangat menyayangkan,” ucap Hiu saat menggelar konferensi pers di Bangi Kopi
Jalan KH. Noer Ali, Kalimalang
Bekasi Barat, Jumat (6/4/2018).
Seharusnya, kata Hiu, Tri paham semua itu ada aturannya. Tidak ada pengecualian-pengecualian, “misalnya nanti ada petahana maju, anak buahnya merasa tidak enak lalu harus memilih dia kembali, itu kan jelas melanggar, nah, saya sangat sayangkan statement seperti itu,” sambungnya.
Ia kembali menegaskan adanya Undang-undang nomor 53 tahun 2010 serta surat edaran tentang aparatur negara.
Saat disinggung apakah pernyataan Tri berpotensi sebagai upaya pembodohan publik? Hiu tidak bisa langsung menyebut itu sebagai pembodohan.
“Saya tidak menyebut itu suatu pembodohan. tapi setidak-tidaknya statemen tersebut tidak tepat, keliru,” katanya.
Kendati demikian setiap warga negara, termasuk warga kota bekasi, kata Hiu memang punya hak politik. ASN juga. Tapi sangat tidak tepat jika ASN melanggar disiplin jika mendukung secara aktif salah satu Paslon. Karena dia (ASN) bahkan tidak boleh terlibat dalam partai politik.
“Kalau ia terlibat, saya sangat sesalkan. Saya juga sesalkan statement beliau. Beliau juga ASN, tho? harusnya sebagai ASN senior beliau lebih tahu lah bagaimana sikap-sikap dalam Pilkada Kota Bekasi. Tidak bisa ditolerir. Tetap harus mengacu kepada aturan hukum yang ada,” tukasnya. (dns)
The post Kuasa Hukum Paslon 2 Nyatakan Pernyataan Tri Adhianto Tak bisa Ditoleransi appeared first on Bekasimedia.com.
Sumber Suara Jakarta