Bawaslu Jabar Tindaklanjuti Laporan Ketidaknetralan ASN Pemkot Bekasi

BEKASIMEDIA.COM – Ketua Tim Advokasi Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi Nur-Firdaus, Bambang Sunaryo menyatakan laporan pihaknya ke Mendagri telah ditindak lanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat. Hal ini sampaikan kepada awak media saat konferensi pers di Bangi Kopi, Jalan KH. Noer Ali, Kalimalang Bekasi Barat, Jumat (6/4/2018).

“Keterkaitan terkait ketidaknetralan ASN pemkot Bekasi telah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat bahwa jawaban surat nomor 004/T.ADM.NF/III/2018 perihal permohonan peralihan penanganan kasus dugaan pelanggaran ASN di kota Bekasi, untuk itu Bawaslu telah meneruskan kepada KASN,” ucapnya.

Sekarang ini, kata Bambang posisinya telah bergulir dari Bawaslu Jawa Barat diarahkan ke Komisi ASN yang berlokasi di Jakarta.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Paslon Nur-Firdaus, Hiu Hindiana menyatakan
Pelaporan pihaknya telah ditanggapi dengan satu surat resmi dari Bawaslu yang melakukan rekomendasi kepada komisi ASN tentang adanya pelanggaran kode etik.

“Berdasarkan hasil pembahasan dari sentral Gakumdu klarifikasi dan kajian Panwaslu kota Bekasi tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran dimaksud diteruskan kepada komisi aparatur sipil negara sebagai bentuk pelanggaran kode etik ASN, melanggar peraturan pemerintah nomer 53 tahun 2010 tentang dispilin pegawai negeri dan juga tentang surat edaran kementrian PAN RBP RD B/71/M.SM.00.00/2017 yaitu pelaksanaan tentang netralitas ASN pada penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2018.” tukasnya.

Hiu melanjutkan Pihaknya sangat menghargai hak setiap orang termasuk hak Tim Paslon nomor urut 1 untuk melaporkan balik kasus yang mereka temukan dari Paslon Nur-Firdaus.

“Iya tentu kami sebagai tim advokasi NF menghargai sikap dan hak setiap orang. Setiap orang haknya kan dilindungi hukum. jika yang bersangkutan tidak merasa puas kami juga siap menerima risikonya. Yang kami perjuangkan bukan untuk kepentingan pribadi kami. Tapi kami melakukannya atas nama tim kuasa hukum paslon nomor urut 2, Nur-Firdaus,” jelas Hiu kemudian.

Tapi ia kembali menegaskan, proses hukum ini jangan malah menjadi proses ‘kucing-kucingan’ melainkan harus jelas dan transparan.

“Jika dia mau melapor balik saya rasa sah sah saja. Kita di sini asyik-asyik saja. Kami sangat menghargai keputusan yang bersangkutan. Tapi dalam faktanya hari ini kami publikasikan kepada saudara-saudara. Proses hukum ini bukan seperti main kucing-kucingan, tapi transparan,” pungkasnya. (dns)

The post Bawaslu Jabar Tindaklanjuti Laporan Ketidaknetralan ASN Pemkot Bekasi appeared first on Bekasimedia.com.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama