Payakumbuh ,BeritaSumbar.com,— Menindak lanjuti Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Maret 2019 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/2518/Dukcapil tanggal 28 Maret tentang Percepatan KTP Elektronik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh Membuka Pelayan Sabtu-Minggu dan hari Libur Nasional.
Disduk Capil Kota Payakumbuh yang awalnya telah memulai pelayanan hari Minggu sejak awal tahun 2018 menyambut positif putusan MK ini, karena dengan dibukanya pelayanan sabtu minggu dan hari libur nasional maka target DPT Kota Payakumbuh diharapkan akan tercapai 100 persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh Yunida Fatwa saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/4) kemaren mengatakan akan mengerahkan semua staf untuk mengejar target perekaman KTP el yang masih tercecer dalam DPT.
“Untuk melindungi hak Pilih Warga Payakumbuh kami akan mengerahkan semua staf termasuk saya sendiri untuk mengejar target perekaman KTP el yang masih tercecer dan namanya sudah terdaftar dalam DPT,” kata Yunida Fatwa.
Yunida Juga menjelaskan jumlah data dari DPT Kota Payakumbuh yang belum melakukan perekaman KTP el berjumlah 287 orang, dengan rincian Kecamatan Payakumbuh Barat 115 orang, Kecamatan Payakumbuh Utara 87 orang, Kecamatan Payakumbuh Timur 50 orang, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori 26 orang dan Kecamatan Payakumbuh Selatan 9 orang.
“Dari 287 jumlah DPT yang belum perekaman KTP el kami targetkan kan akan tercapai 100 persen menjelang Pemilu 2019,”ujarnya.
Untuk mencapai target 100 persen tersebut Disduk Capil Kota Payakumbuh telah menyurati Camat dan Lurah se Kota Payakumbuh dengan surat Walikota Payakumbuh Nomor 477/96/DKPS-Pyk/III-2019 untuk percepatan perekam KTP el dan menghimbau warganya untuk segera melakukan perekam KTP el.
“Kami telah surati Camat dan Lurah se Kota Payakumbuh untuk menghimbau warganya agar segera melakukan perekaman ke Kantor Camat atau langsung ke Kantor Disduk Capil Payakumbuh,” tambah Yunida.
Yunida menambahkan lagi kalau Pihaknya akan Jemput Bola bagi warga Disabilitas dan Lansia kalau ada laporan dari Kelurahan dan Kecamatan.
“Kami akan kejar semuanya, kami akan jemput bola termasuk penyandang Disabilitas dan Lansia sepanjang ada Laporan dari Pihak Kelurahan dan Kecamatan ataupun ada warga masyarakat yang melapor ke kami,” tambahnya lagi.
Yunida juga menginformasikan kepada Semua warga Payakumbuh yang namanya sudah terdaftar dalam DPT tetapi belum memiliki KTP el agar segera melakukan perekaman, dan diharapakan paling lamabat tanggal 15 April 2019, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tersebut sudah selesai seluruhnya melakukan perekaman KTP Elektronik.
“Diharapkan nantinya tanggal 15 April 2019 semuanya sudah melakukan perekaman KTP el dan seluruh datanya sudah bisa dicetakkan KTP el nya,” kata Yunida Fatwa.(relis)
Sumber sumbar