Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Buka Posko Pengaduan THR

Posko-Pengaduan-THRBekasimedia- Dinas Ketenagakerjaan, Disnaker Kota Bekasi akan membentuk posko pengaduan THR. Hal ini untuk menerima pengaduan dari karyawan terhadap perusahan-perusahaan yang nakal.
Hal itu seperti yang diutarakan Kepala Bidang Disnaker, Sudirman kepada Bekasimedia pada Jum’at pagi (3/7) di kantornya bahwa posko ini akan di buat pada H-7 Sebelum hari Raya Idul Fitri.
“Kami membuat posko pengaduan untuk memberikan bagi karyawan yang tidak dibayarkan THR nya, posko ini dibuka mulai H-7 sebelum lebaran”, ungkap Sudirman.
lebih lanjut ia mengatakan, mekanisme pengaduan atau pelaporan bagi karyawan yang tidak dibayarkan THR nya adalah dengan langsung datang saja ke kantor Dinas Ketenagakerjaan lalu akan di proses oleh tim kami.
“Untuk mekanisme pelaporan langsung saja datang ke kantor dinas, nanti akan kita follow up pengaduannya, dan kita panggil perusahaannya agar segera membayarkan THR kepada karyawan”, ujar Sudirman.
Saat ditanya soal sanksi apa yang akan diberikan jika masih ada perusahaan nakal yang enggan melakukan pembayaran Sudirman mengatakan, nanti akan kita panggil perusahaannya dan kita himbau untuk membayarkan THR.
“Jika perusahaan belum mampu membayarkan THR sebelum lebaran, THR dapat dibayarkan setelah lebaran namun harus dengan kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan, kalau tidak sepakat terpakasa perusahaan harus membayar THR sebelum lebaran, karena kesepakatan itu Undang-Undang bagi mereka yang tidak menyepakatinya”, ungkap Sudirman. (JJ1/JJ4)

The post Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Buka Posko Pengaduan THR appeared first on Bekasi Media.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama