Kabid Disnaker Kota Bekasi: “Seluruh Karyawan Berhak Dapat THR”

Disnaker---SudirmanBekasimedia- Dinas Tenaga Kerja kota Bekasi mengatakan semua karyawan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Masalah THR memang selalu menjadi masalah bagi para pekerja karena ada beberapa oknum yang tidak mau atau enggan membayarkan THR kepada karyawan, terutama bagi karyawan yang belum genap bekerja selama 1 tahun.
Saat ditemui di kantornya, Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Sudirman mengatakan “Semua karyawan berhak mendapatkan mendapatkan THR termasuk yang baru bekerja kurang dari satu tahun”, ujarnya.
Saat ditanya mengenai pembagian THR Sudirman mengatakan berbeda pembagian THR setiap karyawan tergantung masa kerja.
“Masa kerja diatas 1 tahun mendapatkan THR setara dengan 1 bulan gaji, sedangkan jika dibawah satu tahun pembagiannya adalah Jumlah bulan masa kerja dibagi dua belas bulan lalu dikali satu bulan upah kerja”, ungkap Sudirman.
Pembayaran THR bagi pekerja /buruh harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. (JJ1/JJ4)

The post Kabid Disnaker Kota Bekasi: “Seluruh Karyawan Berhak Dapat THR” appeared first on Bekasi Media.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama