| Ilustrasi demo buruh (elshinta.com) |
MediaTangerang.com, - Perwakilan buruh Kota Tangerang akan mengajukan revisi nilai upah minimum kota (UMK) kepada Gubernur Banten Rano Karno. Para buruh itu memperjuangkan nilai UMK rekomendasi pemerintah kota sebesar Rp 3.110.000.
Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang dari perwakilan buruh, Sugandi, mengatakan, pihaknya bersama perwakilan Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kota Cilegon akan mengajukan revisi dalam waktu dekat.
"Sebab, baru kali ini rekomendasi pemkot ditolak Gubernur. Meski jauh dari besaran UMK yang diinginkan buruh, besaran UMK rekomendasi pemkot minimal sudah bisa diterima buruh," kata Sugandi seperti dikutip Republika.co.id, Selasa (24/11).
Adapun besaran UMK yang akan diperjuangkan adalah sebesar Rp 3.110.000. Saat ini, Gubernur Banten telah menyetujui besaran UMK Kota Tangerang di angka Rp 3.043.950. Sementara, keinginan buruh Kota Tangerang adalah kenaikan UMK dari nilai sebelumnya, Rp 2.730.000, menjadi Rp 3.300.000. "Maka dalam waktu dekat kami akan maju ke Provinsi Banten," kata Sugandi menjelaskan.
Saat disinggung tentang alasan Gubernur saat penetapan SK UMK 2016, Sugandi mengatakan hanya beralasan ingin mematuhi amanat pemerintah pusat. Namun, lanjutnya, jika melihat kondisi di DKI Jakarta, pihaknya menyesalkan sikap Gubernur Banten.
Sebab, saat ini Jakarta belum menggunakan metode pengupahan baru dalam menentukan UMK. "Memang keadaan ini tidak bisa dijadikan pedoman sepenuhnya. Karena itu, kami ambil jalan membela besaran upah yang tetap bisa diterima para buruh," ujar Sugandi.
Penolakan UMK 2016 juga dinyatakan Sekjen Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno. Ia dan rekan-rekannya menginginkan kenaikan upah buruh sebesar 25 persen dari UMK saat ini.
Menurut Sunarno, besaran UMK 2016 tidak memberi jaminan hidup layak bagi para buruh. Sebab, belum ada jaminan stabilnya harga kebutuhan hidup. "Kami tidak sepakat besaran UMK mendatang. Aksi yang kami gelar selama tiga hari ini menegaskan keinginan kami untuk mendapat jaminan hidup yang lebih baik," katanya menegaskan.
Sistem pengupahan baru berdasarkan kepada PP Pengupahan Nomor 78/2015. Merujuk aturan tersebut, UMK ditentukan melalui penghitungan persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Elemen kebutuhan hidup layak (KHL) dan proses pembahasan upah lewat Depeko tidak lagi dipakai.
Informasi yang dihimpun Republika, sekitar 5.000 anggota KASBI dan ribuan anggota serikat buruh lain di Tangerang ikut dalam aksi mogok kerja sebagai penegasan sikap buruh dalam menuntut pencabutan PP Pengupahan Nomor 78/2015, Selasa. Diperkirakan, ada 10.000 buruh se- Tangerang yang menggelar aksi sepanjang Selasa.
Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan besaran UMK sesuai dengan penetapan Gubernur Banten. Pemkot mengimbau agar perusahaan menggunakan besaran upah sesuai UMK yang baru.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang Saeful Rohman mengatakan, pihaknya sampai saat ini sepakat dengan nilai UMK yang ditetapkan gubernur. Karena sudah ditetapkan, Kota Tangerang akan menggunakan UMK sebesar Rp 3.040.950. "UMK rekomendasi pemkot sebesar Rp 3.110.000 sifatnya memang hanya anjuran, bisa dipakai bisa tidak," kata Saeful menjelaskan ketika dikonfirmasi Republika, Selasa.
Disinggung tentang niatan merevisi besaran UMK oleh perwakilan buruh Kota Tangerang, Saeful mengaku belum mendapat informasi. Namun, lanjut dia, ia tetap mengisyaratkan tidak turut memfasilitasi pengajuan revisi tersebut.
Pemkot, kata Saeful, hanya menyarankan agar perusahaan di Kota Tangerang segera membuat penyesuaian upah menurut besaran UMK baru. "Sebaiknya upah yang diberikan perusahaan senilai atau mendekati UMK 2016. Selain sejalan dengan aturan, juga memberi jaminan kesejahteraan bagi buruh," jelasnya.
Adapun Dinas Ketenagakerjaan belum memberi tanggapan terkait adanya rencana pengajuan revisi nilai UMK. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Anduh Surahman belum bersedia dimintai keterangan.
Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang dari perwakilan buruh, Sugandi, mengatakan, pihaknya bersama perwakilan Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kota Cilegon akan mengajukan revisi dalam waktu dekat.
"Sebab, baru kali ini rekomendasi pemkot ditolak Gubernur. Meski jauh dari besaran UMK yang diinginkan buruh, besaran UMK rekomendasi pemkot minimal sudah bisa diterima buruh," kata Sugandi seperti dikutip Republika.co.id, Selasa (24/11).
Adapun besaran UMK yang akan diperjuangkan adalah sebesar Rp 3.110.000. Saat ini, Gubernur Banten telah menyetujui besaran UMK Kota Tangerang di angka Rp 3.043.950. Sementara, keinginan buruh Kota Tangerang adalah kenaikan UMK dari nilai sebelumnya, Rp 2.730.000, menjadi Rp 3.300.000. "Maka dalam waktu dekat kami akan maju ke Provinsi Banten," kata Sugandi menjelaskan.
Saat disinggung tentang alasan Gubernur saat penetapan SK UMK 2016, Sugandi mengatakan hanya beralasan ingin mematuhi amanat pemerintah pusat. Namun, lanjutnya, jika melihat kondisi di DKI Jakarta, pihaknya menyesalkan sikap Gubernur Banten.
Sebab, saat ini Jakarta belum menggunakan metode pengupahan baru dalam menentukan UMK. "Memang keadaan ini tidak bisa dijadikan pedoman sepenuhnya. Karena itu, kami ambil jalan membela besaran upah yang tetap bisa diterima para buruh," ujar Sugandi.
Penolakan UMK 2016 juga dinyatakan Sekjen Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno. Ia dan rekan-rekannya menginginkan kenaikan upah buruh sebesar 25 persen dari UMK saat ini.
Menurut Sunarno, besaran UMK 2016 tidak memberi jaminan hidup layak bagi para buruh. Sebab, belum ada jaminan stabilnya harga kebutuhan hidup. "Kami tidak sepakat besaran UMK mendatang. Aksi yang kami gelar selama tiga hari ini menegaskan keinginan kami untuk mendapat jaminan hidup yang lebih baik," katanya menegaskan.
Sistem pengupahan baru berdasarkan kepada PP Pengupahan Nomor 78/2015. Merujuk aturan tersebut, UMK ditentukan melalui penghitungan persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Elemen kebutuhan hidup layak (KHL) dan proses pembahasan upah lewat Depeko tidak lagi dipakai.
Informasi yang dihimpun Republika, sekitar 5.000 anggota KASBI dan ribuan anggota serikat buruh lain di Tangerang ikut dalam aksi mogok kerja sebagai penegasan sikap buruh dalam menuntut pencabutan PP Pengupahan Nomor 78/2015, Selasa. Diperkirakan, ada 10.000 buruh se- Tangerang yang menggelar aksi sepanjang Selasa.
Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan besaran UMK sesuai dengan penetapan Gubernur Banten. Pemkot mengimbau agar perusahaan menggunakan besaran upah sesuai UMK yang baru.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang Saeful Rohman mengatakan, pihaknya sampai saat ini sepakat dengan nilai UMK yang ditetapkan gubernur. Karena sudah ditetapkan, Kota Tangerang akan menggunakan UMK sebesar Rp 3.040.950. "UMK rekomendasi pemkot sebesar Rp 3.110.000 sifatnya memang hanya anjuran, bisa dipakai bisa tidak," kata Saeful menjelaskan ketika dikonfirmasi Republika, Selasa.
Disinggung tentang niatan merevisi besaran UMK oleh perwakilan buruh Kota Tangerang, Saeful mengaku belum mendapat informasi. Namun, lanjut dia, ia tetap mengisyaratkan tidak turut memfasilitasi pengajuan revisi tersebut.
Pemkot, kata Saeful, hanya menyarankan agar perusahaan di Kota Tangerang segera membuat penyesuaian upah menurut besaran UMK baru. "Sebaiknya upah yang diberikan perusahaan senilai atau mendekati UMK 2016. Selain sejalan dengan aturan, juga memberi jaminan kesejahteraan bagi buruh," jelasnya.
Adapun Dinas Ketenagakerjaan belum memberi tanggapan terkait adanya rencana pengajuan revisi nilai UMK. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Anduh Surahman belum bersedia dimintai keterangan.
Sumber
via Media Tangerang
Tags
tangerang