MediaTangerang.com, - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten melimpahkan kewenangan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) ke kecamatan.
"Ini merupakan suatu kemudahan bagi warga, karena mereka tidak perlu jauh datang ke kantor BPMPTSP di Tigaraksa," kata Kepala BPMPTSP Pemkab Tangerang Akip Syamsudin seperti dilansir Antara, Rabu (25/11/2015).
Akip Syamsudin mengatakan, pengurusan perizinan bila harus ke pusat pemerintahan tentunya membuat warga mengalami kesulitan apalagi jaraknya rumah relatif jauh.
Pihaknya juga memberikan kemudahan menyangkut izin rumah tinggal dan tidak lagi memerlukan persyaratan bahwa pemohon tidak harus membuat rencana tapak (site plan).
Menurut Akip Syamsudin, sebelumnya memang untuk mengurus IMB atau rumah tinggal memerlukan rencana tapak, hal itu dianggap menyulitkan bagi warga.
Namun saat ini pemohon datang langsung ke kantor kecamatan setempat dan menulis formulir yang sudah disediakan petugas lalu menyerahkan ke aparat yang ditunjuk.
Bahkan pemohon cukup membawa persyaratan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) serta keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.
Pihaknya menyarankan kepada warga agar mengurus langsung tanpa perantara atau calo karena berhubungan langsung dengan tanda tangan dan pembayaran ke kas daerah.
Akip Syamsudin mengatakan, biaya untuk mengurus izin rumah tinggal tersebut kurang dari Rp1 juta dan hal itu tidak memberatkan bagi warga yang memiliki rumah tapi mempunyai IMB.
Program pelimpahan kewenangan dari BPMPTSP ke kantor kecamatan itu merupakan kebijakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang telah disetujui DPRD setempat.
Akip Syamsudin mengatakan, pelimpahan kewenangan tersebut dianggap efektif, lebih dekat dan cepat serta tidak memberatkan warga menyangkut biaya transportasi ke kantor BPMPTSP.
Pihaknya juga telah menyiapkan petugas untuk ditempatkan di kantor kecamatan yang dianggap mampu mengurus perizinan tersebut. Pelimpahan kewenangan itu juga merupakan program pemerintah setempat yang berpihak kepada warga terkait tertib hukum tapi memberikan pemasukan ke kas daerah.
"Ini merupakan suatu kemudahan bagi warga, karena mereka tidak perlu jauh datang ke kantor BPMPTSP di Tigaraksa," kata Kepala BPMPTSP Pemkab Tangerang Akip Syamsudin seperti dilansir Antara, Rabu (25/11/2015).
Akip Syamsudin mengatakan, pengurusan perizinan bila harus ke pusat pemerintahan tentunya membuat warga mengalami kesulitan apalagi jaraknya rumah relatif jauh.
Pihaknya juga memberikan kemudahan menyangkut izin rumah tinggal dan tidak lagi memerlukan persyaratan bahwa pemohon tidak harus membuat rencana tapak (site plan).
Menurut Akip Syamsudin, sebelumnya memang untuk mengurus IMB atau rumah tinggal memerlukan rencana tapak, hal itu dianggap menyulitkan bagi warga.
Namun saat ini pemohon datang langsung ke kantor kecamatan setempat dan menulis formulir yang sudah disediakan petugas lalu menyerahkan ke aparat yang ditunjuk.
Bahkan pemohon cukup membawa persyaratan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) serta keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.
Pihaknya menyarankan kepada warga agar mengurus langsung tanpa perantara atau calo karena berhubungan langsung dengan tanda tangan dan pembayaran ke kas daerah.
Akip Syamsudin mengatakan, biaya untuk mengurus izin rumah tinggal tersebut kurang dari Rp1 juta dan hal itu tidak memberatkan bagi warga yang memiliki rumah tapi mempunyai IMB.
Program pelimpahan kewenangan dari BPMPTSP ke kantor kecamatan itu merupakan kebijakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang telah disetujui DPRD setempat.
Akip Syamsudin mengatakan, pelimpahan kewenangan tersebut dianggap efektif, lebih dekat dan cepat serta tidak memberatkan warga menyangkut biaya transportasi ke kantor BPMPTSP.
Pihaknya juga telah menyiapkan petugas untuk ditempatkan di kantor kecamatan yang dianggap mampu mengurus perizinan tersebut. Pelimpahan kewenangan itu juga merupakan program pemerintah setempat yang berpihak kepada warga terkait tertib hukum tapi memberikan pemasukan ke kas daerah.
Sumber
via Media Tangerang
Tags
tangerang