Bekasimedia- Menyambut Hari Ulang Tahun Kota Bekasi ke-19, Pemerintah Kota Bekasi akan menggratiskan Penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Warga kota Bekasi bisa memanfaatkan layanan tersebut mulai Sabtu, 27 Februari 2016.
Informasi tersebut disampaikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcasip) Kota Bekasi melalui akun Twitter resminya, @disdukcasip_KTBekasi pada Rabu (24/2).
“Kegiatan Penerbitan Akta Kelahiran dan Kematian langsung jadi dan gratis dalam rangka HUT Kota Bekasi ke-19 yang semula akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 Februari 2016 diundur menjadi hari Sabtu, 27 Februari 2016 mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00 di halaman parkir Dinas Dukcasip Kota Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda 100, Bekasi,” tulis akun Twitter resmi Dinas Dukcasip Kota Bekasi.
Selanjutnya, masih di akun yang sama Dinas Dukcasip menjelaskan, jika warga datang sebelum pukul 12.00 dengan persyaratan lengkap maka akan diterbitkan hari itu juga. Tetapi apabila warga datang di atas waktu tersebut tetap akan dilayani namun akta akan diterbitkan paling lambat dua minggu kemudian.
Sasaran dari penerbitan akta ini adalah anak berusia 0-18 tahun.
Sebelumnya informasi serupa juga telah disampaikan juga oleh Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu melalui akun Twitter-nya. Syaikhu menjelaskan bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, cukup datang membawa surat-surat, antara lain fotokopi KTP suami/istri, keterangan lahir dari bidan, klinik, atau RS, kartu keluarga, surat nikah, dan surat (form 201) dari Kelurahan. (*)
Foto: twitter @dissukcasip_KTBekasi
The post Dinas Dukcasip Kota Bekasi Gelar Layanan Penerbitan Akta Kelahiran dan Kematian Gratis Langsung Jadi appeared first on Bekasi Media.
Sumber Suara Jakarta