Bekasimedia- Gerakan Buruh Indonesia (GBI) mengkritik keras watak represif pemerintahan Joko Widodo terhadap gerakan rakyat. Watak represif itu muncul, salah satunya dalam keputusan untuk mengkriminalisasi 26 pejuang buruh oleh Polda Metro Jaya.
Gabungan yang mayoritas elemen buruh itu meminta pertemuan dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo untuk menghentikan penuntutan 23 buruh, 2 aktivis LBH Jakarta dan 1 mahasiswa.
Ratusan hingga ribuan buruh menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Polda Metro Jaya untuk menuntut penghentian kriminalisasi terhadap 26 pejuang buruh pada Kamis (25/2).
“Aksi mulai di Kejati, Kuningan untuk mendesak gelar perkara dan penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada 26 korban. Setelah itu, buruh akan melakukan aksi di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung,” kata Kahar S. Cahyono, Juru Bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
“Berkas kriminalisasi itu kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka menjadi tersangka setelah unjuk rasa damai 30 Oktober 2015 karena telah menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan no. 78 tahun 2015,” imbuhnya.
Koalisi besar gerakan buruh menilai pasal yang diterapkan untuk menjerat para pengkritik pemerintah terlalu mengada-ada. Jeratan pasal karet melawan penguasa (Pasal 216 jo Pasal 218 KUHP) menunjukan watak kesemena-menaan aparat penegak hukum.
“Padahal, pihak kepolisian yang melawan hukum dengan membubarkan unjuk rasa damai dengan kekerasan. Buruh juga tidak melakukan perlawanan sama sekali,” kata Kahar lagi.
Kejaksaan, kata Kahar akan melahirkan peradilan sesat jika melanjutkan kriminalisasi 26 buruh ke pengadilan. Gerakan buruh berkomitmen untuk menjadikan pengadilan sebagai arena membongkar kesemena-menaan aparat penegak hukum.
GBI juga menganggap watak represif pemerintahan Jokowi yang menguat merupakan satu paket dengan liberalisasi ekonomi. Kebijakan yang ramah terhadap modal besar itu ditempuh dengan munculnya aturan-aturan yang menyengsarakan rakyat seperti dalam paket kebijakan ekonomi Jokowi, di antaranya adalah PP Pengupahan yang menghilangkan hak berunding buruh, kawasan ekonomi khusus yang hanya mengakui satu kelompok serikat buruh, dan kemudahan perizinan lahan yang berpotensi menyengsarakan para petani kecil.
Sebelumnya, menurut pemaparan narahubung GBI, kunjungan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri bersama Kapolri, Badrodin Haiti, dan Menko Polhukam, Luhut Panjaitan di Batam mencerminkan pilihan pemerintahan Jokowi untuk mendekati permasalahan perburuhan secara represif, bukannya pendekatan ekonomi yang menyejahterakan buruh. Dalam pertemuan itu Luhut dan Badrodin Haiti mengeluarkan ancaman untuk menembak buruh.
GBI sendiri terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipimpin oleh Andi Gani, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang terdiri dari beberapa Federasi Buruh (FSPASI, SBSI 92, FSUI, FGSBM). (*)
The post Gerakan Buruh Indonesia Gelar Unjuk Rasa Tolak Kriminalisasi 26 Pejuang Buruh appeared first on Bekasi Media.
Sumber Suara Jakarta