Pelaku Perdagangan Orangutan di Riau Dijatuhi Vonis 2,5 Tahun Penjara

SuaraJakarta.co, RIAU – Tiga pelaku perdagangan Orangutan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang No. 5 tahun 1990 melakukan tindak pidana satwa liar pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 22 Maret 2016. Majelis hakim yang diketuai oleh H.A.S. Pudjoharsoyo menghukum dua terdakwa pelaku perdagangan orangutan yakni Ali bin Ismail dan Awaluddin dengan pidana penjara […]

The post Pelaku Perdagangan Orangutan di Riau Dijatuhi Vonis 2,5 Tahun Penjara appeared first on SuaraJakarta.co | Media Ibukota Indonesia.



Sumber : Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama