Bekasimedia– Komisi A memanggil aparatur pemerintah terkait persoalan sengketa warga dengan pengembang. Hal ini dilakukan setelah komisi A melakukan sidak terkait sengketa antara warga Perumahan Griya Jatimurni (GJM) dengan PT Bumiland, beberapa waktu lalu,
Komisi A memanggil aparatur wilayah Seperti Camat, Lurah, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Dinas Tata Kota (Distako) untuk mengetahui kronologi awal pendirian perumahan tersebut, sampai pada persoalan pembongkaran tembok perumahan untuk dijadikan akses jalan bagi perumahan Bumiland.
Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Solihin, agenda pemanggilan aparat atau dinas yang terkait atas sengketa warga dengan pengembang perumahan Bumiland ini bertujuan mengakurasi data yang dilaporkan warga ke dewan beberapa waktu lalu.
Dalam rapat dengar pendapat itu, Komisi A menemukan temuan baru terkait laporan warga tentang site plan keseluruhan perumahan tersebut, di mana menurut Distako yang dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Pengawasan Bangunan, Nurdin Manurung, kalau data site plan awal perumahan GJM dan Bumiland masih satu kesatuan.
“Jadi saya lihat fakta-fakta baru soal sengketa ini, di mana pihak Distako telah menunjukkan bukti site plan awal perumahan itu. Distako menjelaskan kalau IMB Perumahan GJM itu dimiliki perseorangan dan bukan atas nama pengembang,” terang Solihin, Rabu (30/3).
Solihin menambahkan, perdebatan soal akses jalan yang dipermasalahkan oleh warga dengan pengembang perumahan Bumiland itu merupakan Sarana Fasilitas Umum (Fasum) yang tidak boleh diklaim warga perumahan. Sebab pada hakekatnya perumahan GJM ini merupakan perumahan yang ditata.
Terkait masalah sengketa ini, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Hani Siswadi mengatakan, dokumen serta berkas yang dimiliki PT Bumiland tidak ada yang menyalahi aturan.
Sebab jika merujuk data yang dimiliki pengembang PT Bumiland, Sudarto, pada awalnya Perumahan GJM itu masih dalam satu kesatuan site plan. Berkas serta dokumennya merupakan asli.
“Jadi kalau warga nantinya memiliki prasangka atau persoalan yang berkaitan dengan hukum, ada baiknya menggugat Pemerintah. Dan kita siap menerima gugatan warga yang merasa dirugikan,”tutupnya. (tul/dns)
Keterangan gambar: ilustrasi sengketa lahan (source: google)
The post Sengketa Perumahan Griya Jatimurni dan PT Bumiland, Komisi A Panggil Aparatur Wilayah Terkait appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta