Bekasimedia – Senin siang (28/3), ratusan kendaraan roda dua dan empat yang melintasi di Jalan Hasanudin Tambun terjaring razia. Berbeda dengan razia biasanya, razia kali ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kabupaten dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi dan Jasa Raharja.
Beda dengan operasi lainnya, pengendara bisa langsung melakukan sidang di tempat asalkan pengendara membayar denda atas STNK yang habis masa berlakunya.
Bagi pengendara yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah habis masa berlakunya langsung dikenakan tilang petugas.
“Razia ini sengaja kami gelar bagi mereka para pelanggar pajak. Padahal hasil dari pajak nantinya digunakan untuk pembangunan wilayah,” ujar Petugas Dispenda Jawa Barat, Lutfansa, kepada wartawan.
Lutfansa mengatakan bahwa dalam razia tersebut pihak Dispenda Jawa Barat bekerjasama dengan 18 Polsek yang ada di Kabupaten Bekasi.
Langkah yang diambil oleh Dispenda Jawa Barat mendapat apresiasi dari para pengendara yang terjaring razia. Pasalnya, mereka merasa terbantu dengan adanya sidang di tempat sehingga bisa langsung membayar pajak kendaraanya yang telah habis masa berlakunya.
“Saya terbantu dengan adanya kegiatan ini, saya jadi gak repot-repot ke samsat, jauh banget soalnya,” ucap Vivi Lestari pengendara motor.
Razia di mulai pukul 10:00 hingga 12:00 siang dan rencananya razia akan berlangsung hingga tiga hari kedepan di tempat yang berbeda di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu masyarakat di himbau untuk segera memperpanjang pajak kendaraan yang masa berlakunya sudah habis.
“Kami menghimbau kepada wajib pajak untuk dapat membayar pajak, karena ini guna kepentingan pembangunan daerah Jawa Barat,” tandas Lutfansa. (*/
The post Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Dispenda di Tambun Bekasi appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta