Bekasimedia- Menjamurnya pembangunan apartemen dan perhotelan di beberapa wilayah di Kota Bekasi, bisa berimplikasi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Ketertarikan para investor untuk berinvestasi di Kota Bekasi, tak lain karena daerah ini merupakan daerah yang strategis baik dalam aspek pembangunan maupun sektor usaha.
Tercatat, dalam kurun waktu belakangan ini, sekitar 29 apartemen tengah diselesaikan pembangunannya, begitu juga dengan perhotelan yang terus mengiringi pembangunan apartemen, sehingga menjadikan keduanya bagian yang tak terpisahkan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi merasa diuntungkan dengan tingginya pembangunan, karena berimplikasi terhadap pendapatan asli daerah dan meningkatnya pajak pendapatan.
Dari pendapatan pajak perhotelan, Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi mengalami surplus pada tahun 2015 lalu, begitu juga pada semester awal tahun 2016, perhotelan telah menyumbang PAD mencapai 29 persen.
“Memasuki semester awal ini, pajak perhotelan sudah menyetor ke pemerintah hingga mencapai 29 persen. Kami optimis target yang dihasilkan dari pajak perhotelan dan restoran akan tercapai bahkan bisa surplus,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Kota Bekasi, Aan Suhanda.
Menyambung adanya upaya penyewaan kamar perhari yang dilakukan oleh pihak apartemen, Aan Suhanda mengaku tengah menyelidiki informasi tersebut. Dia mengatakan, sistem sewa perhari apartemen seharusnya dikenakan pajak, meski belum ada regulasi yang melandasi hal tersebut.
“Memang belum ada regulasi yang mengaturnya, tetapi ini bisa berdampak pada okupensi perhotelan. Tentunya hal ini bakal menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami sebagai stakeholder terkait, akan berupaya meluruskan masalah ini,” jelasnya.
Bersamaan dengan itu, Ketua PHRI Kota Bekasi, Abdul Rosyad mengakui keberadaan apartemen yang berdampingan dengan pertumbuhan perhotelan dapat berpengaruh terhadap okupensi pendapatan hotel. Meskipun pengaruhnya tidak besar, namun Abdul Rosyad menyayangkan apabila fungsi apartemen tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Apartemen banyak diisi oleh penghuni harian ketimbang pemilik. Penurunan okupensi memang tidak, namun pendapatan perhotel tidak ada perubahan yang signifikan, rata-rata okupensi yang didapat sekitar 60 persen. Tentunya apabila fungsi apartemen sesuai peruntukan, maka usaha perhotelan akan menunjukan tingkat okupensi yang tinggi,” terang Abdul Rosyad.
PHRI, kata dia, mendesak pemerintah demi kebaikan bersama agar apartemen yang disewakan harian harus dikenakan pajak atau diatur oleh ketentuan-ketentuan. Sebab, bila apartemen tumbuh dan dibiarkan dengan kondisi seperti ini, maka akan menjadi ancaman bagi laju pertumbuhan hotel.
“Sepanjang fungsi apartemen tidak berubah, tentu kami tidak mempersoalkannya. Tetapi pemerintah tetap harus membuat regulasi yang mengatur batasan dan peruntukan apartemen. Mereka kebanyakan menyewakan kamar dengan harga murah, karena tidak ada pajak retribusi atau lainnya. Kami meminta pemerintah melakukan penertiban terhadap apartemen yang membandel,” ujarnya.
Adapun kisaran sewa harian apartemen rata-rata adalah Rp 275 ribu hingga Rp 400 ribu. Fasilitas yang diberikan oleh apartemen tidak kalah dengan fasilitas yang tersedia pada hotel-hotel berbintang. Sementara tarif pada hotel bintang empat mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta perhari. (dns/lam)
The post Menjamurnya Apartemen Ancam Okupensi Perhotelan appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta