Bekasimedia- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan Ketua Kadin Kota Bekasi, Joko Adi Wibowo terhadap mitra kerjanya, Haryanto, di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (7/4), belum ditetapkan keputusannya oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Deni Lumban Tobing.
Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa menyanggah semua keterangan yang disampaikan oleh Haryanto selaku saksi penuntut atas tuduhan-tuduhan yang telah dibacakan sebagaimana dalam sidang sebelumnya.
“Sidang tadi ialah konfrontir antara kami dengan terdakwa (Joko Adi Wibowo). Namun terdakwa menyanggah semua keterangan yang kami bacakan,” ungkap Haryanto kepada awak media usai dirinya mengikuti sidang.
Menurut Haryanto, Joko menyanggah semua keterangan pertemuan yang dilakukannya ketika proses proyek yang didapat Joko dari PT Jasa Marga berlangsung. Bahkan, Joko tidak mengakui menerima bantuan uang untuk keberlangsungan proyek. Padahal, angka yang telah dikeluarkan Haryanto sebagai modal awal pelaksanaan proyek sebesar Rp. 850 juta.
Namun demikian, Haryanto berharap Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan seberat-beratnya terhadap Joko. Sementara ia juga berharap Hakim dapat mengabulkan tuntutan jaksa.
“Kami berharap ada keadilan dengan memberikan hukuman kepada Joko yang seberat-beratnya,” katanya.
Alur kronologi terjadinya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana disebut dalam Pasal 378 KUHP, dijelaskan Haryanto bermula ketika Joko mendapat kepercayaan dari PT. Jasa Marga (Persero) berupa proyek pelebaran jalan Tol Ciawi Bogor dengan nilai Rp.13,1 Milyar.
Joko yang duduk sebagai Direktur PT Citra Prasasti Konso Rindo menurutnya tidak memiliki permodalan yang mendukung untuk menjalankan proyeknya tersebut. Meskipun ia mendapat dana awal sebesar 10 persen dari nilai proyek yang disediakan oleh PT Jasa Marga.
Akhirnya, Joko mencari mitra kerja agar membantunya berupa modal usaha. Melalui rekannya, Joko dikenalkan kepada Haryanto dan Yosep. Alhasil ia mampu menggoda keduanya sehingga proyek yang didapatkannya terlaksana.
Pertemuannya dengan Joko, kata Haryanto, melalui rekannya bernama Mustakim. Pria Pensiunan TNI itu mengeluarkan uang dengan total sebesar Rp.850 juta untuk alokasi pembebasan lahan, belanja matrial, tenaga kerja serta lainnya.
Seketika proyek baru berjalan beberapa bulan di awal Tahun 2014, Haryanto mulai kesulitan menagih uang yang telah dikeluarkannya kepada Joko. Bahkan ia sempat diberi cek bodong atau sudah kadaluwarsa oleh Joko, sehingga ia tidak bisa mencairkan uang tersebut.
“Uang yang saya gunakan untuk proyek itu adalah hasil waris dan gaji pensiun saya. Tetapi Joko malah menipu dengan cara seperti ini,” terangnya.
Menurut Haryanto, orang yang kena tipu Joko tidak hanya dirinya, melainkan warga asal Kabupaten Bekasi, Yosep juga mengalami hal yang sama. Bahkan nilai yang dikeluarkan Yosep melebihi angka yang dikeluarkan Haryanto.
“Yosep kena tipu sebesar Rp.1,3 Milyar. Lantas ia juga melaporkan kasus itu ke Polresta Bekasi Kabupaten,” ungkapnya.
Meski demikian Haryanto berlaku bijak apabila Joko mau mengembalikan uang miliknya. Namun begitu, persoalan hukum sepenuhnya ia serahkan kepada pihak Pengadilan.
“Saya hanya berharap uang saya dikembalikan, saya ini pensiunan, semua harta dan uang saya sudah habis ditipu oleh terdakwa. Tetapi sidang akan dilanjutkan pada 29 April mendatang,” tandasnya. (*/dns)
The post Sidang Lanjutan Mantan Ketua Kadin, Terdakwa Sanggah Keterangan Saksi appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta