[OPINI] Mengenal CSR (Corporate Social Responsibility)

CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep yang diterapkan oleh perusahaan sebagai bentuk pertanggung jawaban perusahaan terhadap masyarakat atau lingkungan di sekitar perusahaan itu berdiri. Seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk pembangunan desa atau fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. CSR juga aplikasikan oleh perusahaan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan para karyawan.

CSR dimulai sejak era dimana kesadaran akan keberlanjutannya perusahaan dalam jangka waktu yang panjang adalah lebih penting daripada sekedar keuntungan perusahaan.

Pada awal 1970-an, Dr Davis, seorang profesor di Arizona State University, menekankan pentingnya CSR. Dia menyebutkan “CSR mengacu pada pertimbangan dan respon dari perusahaan terhadap isu-isu di luar ketentuan ekonomi, teknis dan hukum yang spesifik mengenai perusahaan”. Dalam menjalankan bisnis harus mempertimbangkan dengan hati-hati dampak dari kegiatan dan kebijakan yang di bawa ke masyarakat. Hal ini juga penting untuk membuat kontribusi kepada masyarakat dan bukan semata-mata fokus pada keuntungan.

Berbeda dengan pernyataan dari Dr Davis yang menekankan CSR, Seorang ekonom kapitalis, Milton Friedman membuat pernyataan kontroversial dalam bukunya yang berjudul Capitalism and Freedom.
“Ada satu dan hanya satu tanggung jawab sosial bisnis yaitu untuk memanfaatkannya sebagai sumber daya dan terlibat dalam kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan keuntungan asalkan tetap dalam aturan main yaitu persaingannya lebih terbuka dan terbebas dari penipuan dan kecurangan,” Friedman sangat percaya bahwa tanggung jawab perusahaan semata-mata tentang membuat keuntungan. Sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sama sekali.

Namun, lebih banyak penelitian yang telah membuktikan bahwa CSR sebenarnya meningkatkan keuntungan perusahaan secara signifikan ketika mereka menerapkannya secara efektif dalam jangka panjang.

Lok Yiu Can dari University of Washington Tacoma Amerika Serikat dalam disertasinya telah membuktikan bahwa ada keuntungan bagi perusahaan yang memiliki tanggung jawab secara sosial dalam program CSR karena terbukti menjamin keberlanjutan bisnis yang di jalankan. Hal ini disebabkan karena :

– Menurunnya gangguan sosial yang sering terjadi akibat pencemaran lingkungan, bahkan dapat menumbuh kembangkan dukungan atau pembelaan masyarakat setempat.

– Terjaminnya pasokan bahan baku secara berkelanjutan untuk jangka panjang.

– Tambahan keuntungan dari unit bisnis baru, yang semula merupakan kegiatan CSR yang dirancang oleh korporat.

Dalam teori Triple Bottom Line yang dikemukakan oleh John Elkington pada tahun 1997 melalui bukunya yang berjudul“Cannibals with Forks, the Triple Bottom Line of Twentieth Century Bussiness”. Elkington mengembangkan konsep triple bottom line dengan istilah economoic prosperity, environmental quality dan social justice. Elkington memberi pandangan bahwa jika sebuah perusahaan ingin mempertahankan kelangsungan hidupnya, maka perusahaan tersebut harus memperhatikan “3P”. Selain mengejar keuntungan (profit), perusahaan juga harus memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people) dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet).
Triple Bottom Line kemudian di perluas oleh PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) dalam global compact dengan menetapkan sepuluh prinsip untuk keberlanjutan perusahaan dimulai dengan sistem nilai perusahaan dan pendekatan masyarakat sekitar untuk menjalankan bisnis dengan cara yang setidaknya memenuhi tanggung jawab mendasar di bidang hak asasi manusia, perburuhan, lingkungan dan anti-korupsi. Perusahaan bertanggung jawab memberlakukan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang sama di mana pun mereka berdiri. Dengan menggabungkan prinsip-prinsip Global Compact dalam strategi, kebijakan dan prosedur, dan membangun budaya integritas, perusahaan tidak hanya menegakkan tanggung jawab dasar mereka kepada orang-orang dan planet, tetapi juga menetapkan panggung untuk keberhasilan jangka panjang.

Sepuluh prinsip itu adalah :
Prinsip 1 : Bisnis harus mendukung dan menghormati perlindungan hak asasi manusia diakui secara internasional; dan
Prinsip 2 : memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Prinsip 3 : Bisnis harus menjunjung tinggi kebebasan berserikat dan pengakuan efektif atas hak untuk melakukan perundingan bersama.
Prinsip 4 : penghapusan segala bentuk kerja paksa dan wajib.
Prinsip 5 : penghapusan pekerja secara efektif.
Prinsip 6 : penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
Prinsip 7 : Bisnis harus mendukung pendekatan pencegahan terhadap tantangan lingkungan;
Prinsip 8 : melakukan inisiatif untuk mempromosikan tanggung jawab lingkungan yang lebih besar.
Prinsip 9 : mendorong pengembangan dan penyebaran teknologi yang ramah lingkungan.
Prinsip 10 : Bisnis harus bekerja melawan korupsi dalam segala bentuknya, termasuk pemerasan dan penyuapan.

(http://ift.tt/1O7CqsM)

Belakangan ini sudah banyak perusahaan yang tengah menjalani program CSR dan terbukti sampai saat ini perusahaan tersebut masih berjalan.Contoh perusahaan yang tengah menjalani CSR seperti:

– Meminimalisir dampak lingkungan yang negatif seperti yang di jalani oleh Starbucks dengan program Water and Energy Conservation.
– IBM melalui program corporate citizenship berupaya untuk meningkatkan perhatian publik pada isu-isu tertentu.
– Dell melalui program social innovation challenge mengumpulkan dana dan sumbangan untuk bantuan pendidikan.
– Verizon yang mendukung kemurahan hati karyawan mereka menerapkan Program “The Verizon Matching Gifts” untuk memberi bantuan keuangan pegawai yang berkualitas.

Keputusan manajemen perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan yang rasional. Karena implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh karyawannya. Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses atau aktivitas produksi perusahaan serta pemasaran hasil-hasil produksi perusahaan. Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain menjamin kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan pasokan bahan baku produksi yang diambil dari alam.

Dengan demikian, realisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif, maka  modal sosial tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial dan di wajibkan oleh negara seperti yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal , Pasal 15 huruf b menyebutkan
”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”. Jika tidak dilakukan maka dapat diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal (Pasal 34 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007). Sedangkan yang dimaksud “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.”

Saat ini, Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi tengah mengkaji bagaimana penerapan CSR yang relevan di Kabupaten Bekasi dan berharap kedepannya seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi menerapkan program CSR agar dapat membantu masyarakat sekitar secara finansial maupun non finansial.

Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri terbesar  di Asia Tenggara dengan banyaknya jumlah perusahaan yang berdiri di dalamnya, apabila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka hal itu  di perkirakan dapat membantu pemerintah setempat untuk memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.

*Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Sistem Informasi President University Cikarang, moto hidupnya, “Learn anything and anywhere”

Daftar Pustaka
*(Can, Lok Yiu. Corporate Social Responsibility of multinational corporation. Washington : University of Washington Tacoma UW Tacoma Digital Commons, 2014)
*(Friedman,Milton, Capitalism and freedom 1970).
* http://ift.tt/1O7CqsM
*(Elkington,John, Tripple Bottom Line, 1997)
* (Kasturi.V, Karem, Chase, The Truth About CSR : Harvard Business School 2015)
* http://ift.tt/1sghYQY

Foto: Instagram

The post [OPINI] Mengenal CSR
(Corporate Social Responsibility)
appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama