Bekasimedia – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bekasi berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Senin (16/5), di Jalan Wadas Raya 20, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasar Reskrim) Polresta Bekasi, Komisaris Polisi (Kompol) Rajiman, menerangkan bahwa, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi kejadian penambakan di rumah kontrakan milik Hj. Oyon, di Jalan Sulawesi Raya No 14-16, RT 04/ 07, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
“Dari informasi kejadian penembakan, tim buser melakukan penyelidikan, lalu melakukan penggeledahan di rumah kontrakan di Kampung Babakan Bondol Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya. Tim berhasil mengamankan pelaku berinisial WJ, IS alias Yan, RI, dan HJ,” terang Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Rajiman, dalam pers rilis di Polresta Bekasi, Rabu (18/ 05).
Selanjutnya Rajiman mengatakan, keempat pelaku yang diamankan merupakan pelaku curat dan curas tergolong sadis. Karena, dari tangan pelaku juga diamankan senpi yang selalu digunakan dalam menjalankan aksinya. Sudah sejak tiga tahun terakhir keempat pelaku melancarkan aksinya di wilayah Jabodetabek.
“Mereka tergolong sadis karena tidak segan untuk menembak korbannya. Karenanya, saat penyelidikan dan pengembangan untuk meangkap pelaku, petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas. Dua pelaku yang tertembak WJ dan RI meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur,” lanjutnya.
Kemudian diterangkan Rajiman, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti hasil curian berupa barang- barang milik korban diantaranya, alat elektronik, alat musik, beberapa kendaraan roda dua, dan senpi yang digunakan oleh pelaku dalam beraksi.
“Barang bukti yang diamankan yakni tiga pucuk senpi rakitan, 15 butir peluru, 1 kunci leter T, 7 buah anak kunci leter T, 1 unit motor Homda Beat warna hitam, 1 unit Honda Vario warna hitam, 1 unit motor Kawasaki Ninja, 1 unit Honda Scoopy, 3 unit laptop, 3 unit tab merk Samsung, 16 unit handphone berbagai jenis dan merk, 6 buah plat nomor kendaraan, sebuah linggis, palu, 6 buah tang potong, lima 6 obeng min dan plus, senter warna merah, 2 buah kunci L, 2 buah pisau cater, gunting, bor warna hijau merk krisbow, 31 mesin scanner merk Canon, dan 1 unit mobil Terrios,” terangnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dikenakan pasal 365, 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun karena kedapatan memiliki , membawa dan menyimpan senjata api (Senpi) tanpa ijin resmi. Selain itu, polisi masih melakukan pengejaran terhdap dua orang rekan pelaku lainnya.
“IS dan kawan-kawan akan diganjar hukuman penjara 6 tahun tentang tindak pidana curat curas, juga ancaman hukuman 12 tahun penjara tentang kepemilikan senpi tanpa ijin. Saat ini petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku KR dan SL yang saat ini masih buron,” pungkasnya. (ael/dns)
The post Polresta Bekasi Kota Berhasil Tangkap Begal Sadis appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta