DPRD Minta Distako Awasi Tower Telekomunikasi tak Berizin

Bekasimedia – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi, Maryadi, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, terutama kepada Dinas Tata Kota (Distako) agar benar-benar mengawasi perizinan dan pendirian menara (tower) telekomunikasi yang dilakukan oleh provider selular.

Hal ini dirasa perlu dilakukan mengingat beberapa tahun ke belakang, telah terbit Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Surat edaran tersebut, sepatutnya benar-benar menjadi acuan bagi Distako untuk menjalankan regulasi tentang proses perizinan pembangunan tower telekomunikasi. Maryadi meminta Distako, untuk lebih teliti lagi dalam memberikan atau menerbitkan surat izin pembangunan tower.

Pasalnya, politisi dari Fraksi Golkar ini, mendapatkan aduan masyarakat jika di Kelurahan Pekayon Jaya, serta Kelurahan Jatiasih, tengah ada proses pembangunan tower komunikasi. Menurut laporan warga, sosialisasi dan prosedur izin lingkungannya belum dipenuhi pihak ketiga.

“Saya contohkan, di RT 05, RW 26 Kelurahan Pekayon Jaya, tengah ada proses pembangunan tower milik PT IBS, padahal di dekat lokasi itu, kurang lebih 200 meter, sudah ada tower berdiri, kan ini jadinya aneh,” terangnya, Rabu (3/8).

Sebagai dinas pemberi izin, lanjut Maryadi, Distako seharusnya memperhatikan betul apa yang tengah diajukan perizinannya oleh perusahaan yang bersangkutan. Apalagi saat ini, kan, sudah ada regulasi yang mengatur proses pendirian tower telekomunikasi.

Dirinya akan meminta Distako untuk memberikan sanksi atau teguran ke PT IBS, yang telah melanggar aturan empat Kementerian yang telah membuat regulasi syarat pendirian tower.

“Kalau regulasinya saja sudah ditabrak dinas, sudah pasti ada modus uang dibalik mulusnya proses izin pembangunannya. Dan sudah pasti ada mekanisme yang dilanggar pihak kontraktor dengan Distako. Sebab, kalau tidak mana mungkin ada dua tower provider dibangun secara berdekatan?” tambahnya lagi.

Dirinya pun menegaskan apabila pembangunan tower itu tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin atau ada syarat-syarat lain yang dilanggar, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemkot Bekasi wajib memberikan sanksi administratif mulai dari sifatnya teguran sampai pada pencabutan izin sesuai dengan regulasi yang sudah disepakati.(Ra/LB)

The post DPRD Minta Distako Awasi Tower Telekomunikasi tak Berizin appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama