Ditegur Kapolri Soal Surat Atribut Natal, Ini Jawaban Tegas Kapolres Bekasi Kota

BEKASIMEDIA.COM – Kapolres Bekasi Kota Kombes Umar Surya Fana yang ditegur Kapolri karena mengeluarkan surat edaran kepada para pimpinan perusahaan agar tidak memaksa karyawannya yang beragama Islam menggunakan atribut natal, akhirnya buka suara.

Kepada ditanyakan awak media melalui telepon selularnya, pada Senin (19/12/16) sore, Umar mengatakan siap melaksanakan perintah pimpinan untuk menarik surat imbauan kamtibmas tersebut.

Ketika ditanyakan poin mana saja dalam surat tersebut yang dipermasalahkan Tito Karnavian, Umar menjawab tidak tahu.

“Saya gak tahu, kan yang tegur beliau. Pokoknya saya hanya menjalankan perintah untuk menarik surat tersebut,” katanya diplomatis.

Menurutnya, proses penarikan surat sudah berjalan. Sebagian sudah ditarik dan sebagian lainnya masih dalam proses.

Sebelumnya, Polres Bekasi mengeluarkan surat edaran kamtibmas ke sejumlah pengusaha di Bekasi terkait fatwa MUI itu. Para pengusaha diimbau untuk menghormati fatwa MUI tersebut.

Surat bernomor B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota, tertanggal 15 Desember 2016, itu ditujukan kepada para pemimpin perusahaan di Bekasi. Surat yang ditandatangani oleh Kapolres Kombes Umar Surya Fana itu sebetulnya merupakan penjabaran dari fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim bagi umat muslim.

Surat tersebut juga merujuk kepada UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kirsus Sqt Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernomor R09/Kirsus/XII/2016/SIK tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016/2017.

Adapun dalam surat tersebut, Kapolres mengimbau:

1. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada karyawan/karyawati muslim.

2. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Buddha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan/karyawati.

3. Tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun terhadap karyawan/karyawati yang tidak menggunakan atribut yang bernuansa Natal dan tahun baru. Natal, Ini Jawaban Tegas Kapolres Bekasi Kota

BEKASIMEDIA.COM – Kapolres Bekasi Kota Kombes Umar Surya Fana yang ditegur Kapolri karena mengeluarkan surat edaran kepada para pimpinan perusahaan agar tidak memaksa karyawannya yang beragama Islam menggunakan atribut natal, akhirnya buka suara.

Kepada ditanyakan awak media melalui telepon selularnya, pada Senin (19/12/16) sore, Umar mengatakan siap melaksanakan perintah pimpinan untuk menarik surat imbauan kamtibmas tersebut.

Ketika ditanyakan poin mana saja dalam surat tersebut yang dipermasalahkan Tito Karnavian, Umar menjawab tidak tahu.

“Saya gak tahu, kan yang tegur beliau. Pokoknya saya hanya menjalankan perintah untuk menarik surat tersebut,” katanya diplomatis.

Menurutnya, proses penarikan surat sudah berjalan. Sebagian sudah ditarik dan sebagian lainnya masih dalam proses.

Sebelumnya, Polres Bekasi Kota mengeluarkan surat edaran kamtibmas ke sejumlah pengusaha di Bekasi terkait fatwa MUI itu. Para pengusaha diimbau untuk menghormati fatwa MUI tersebut.

Surat bernomor B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota, tertanggal 15 Desember 2016, itu ditujukan kepada para pemimpin perusahaan di Kota Bekasi. Surat yang ditandatangani oleh Kapolres Kombes Umar Surya Fana itu sebetulnya merupakan penjabaran dari fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim bagi umat muslim.

Surat tersebut juga merujuk kepada UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kirsus Sqt Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernomor R09/Kirsus/XII/2016/SIK tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016/2017.

Adapun dalam surat tersebut, Kapolres mengimbau:

1. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada karyawan/karyawati muslim.

2. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Buddha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan/karyawati.

3. Tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun terhadap karyawan/karyawati yang tidak menggunakan atribut yang bernuansa Natal dan tahun baru. (dns/eas)

The post Ditegur Kapolri Soal Surat Atribut Natal, Ini Jawaban Tegas Kapolres Bekasi Kota appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama