BEKASIMEDIA.COM – Kepala seksi Analisa Kesesuaian Tapak dan Bangunan Dinas Tata Kota Bekasi, Heni Setiowati, mengatakan Tower Emerald, Grand Kamala Lagoon (GKL) sudah mengantungi Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) di mana salah satu syarat untuk penerbitannya adalah adanya rekomendasi teknis bangunan yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan instrumen pengendali perwujudan tata ruang wilayah kota yang ideal agar sesuai dengan pola ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Desain Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagai arah penetapan investasi pembangunan.
Menurutnya, sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dengan mengantungi SIPMB tersebut maka proyek apartemen Grand Kamala Lagoon bisa melaksanakan pekerjaan konstruksi.
IMB sendiri adalah izin yang diberikan kepada pemohon, setelah terpenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Administrasi teknis meliputi: persyaratan arsitektur dan planologis yang baik, aman, fungsional dan memenuhi keandalan bangunan, serta tidak melanggar GSB, KDB dan KLB.
Syarat teknis tersebut harus dipenuhi pemohon dan ahli struktur sebagai penyedia jasa konstruksi perencana yang memiliki sertifikasi, pada saat pengajuan rekomendasi teknis bangunan. Hal tersebut diperkuat dengan surat pernyataan jaminan struktur dari mereka.
“Apabila SIPMB telah keluar dan fisik bangunan minimal terselesaikan 60 persen, maka GKL dapat mengajukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Bangunan dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal). Berita Acara dan SIPMB tersebut sebagai syarat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” katanya kepada awak media saat ditemui di ruangannya, Plaza Pemkot lantai 6, Jumat (6/1).
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi juga harus memenuhi undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dimana tanggung jawab keandalan bangunan ada pada penyedia jasa konstruksi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan pekerjaan konstruksi. Mereka harus memiliki kualifikasi dan sertifikasi sesuai keahliannya.
“Pihak pengawas Bangunan dari Bidang Wasdal, mengawasi pelaksanaan bangunan dari sisi kesesuaian antara SIPMB yang dikeluarkan dengan bangunan yang didirikan,” imbuhnya.
Bila saat pembangunan terjadi ketidaksesuaian antara SIPMB dengan bangunan yang berdiri, maka IMB tidak akan dikeluarkan. Dan bila terjadi kegagalan struktur, menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak pemohon.
“Jadi, di rekom teknis bangunan yang kami keluarkan ada ketentuan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon. Dalam Perda IMB berbunyi apabila ternyata tidak sesuai persyaratan, SIPMB/IMB bisa dicabut atau ditinjau kembali,” tegasnya.
Namun sebagai pemilik izin, pemohon memiliki hak dan kewajiban untuk membuktikan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan.
Masalah konstruksi yang kemarin di lapangan ini, kata dia harus dipahami bahwasanya pelaksanaan di lapangan itu adalah tanggung jawab dari pemohon sebagai pemilik dan Penyedia Jasa Konstruksi. Ia kembali menegaskan harus dilakukan pemeriksaan, sehingga penyebab kecelakaan kemarin diketahui, apakah karena kelalaian Konsultan Perencana, Kontraktor Pelaksana atau Konsultan Pengawas karena mereka memiliki tugas dan tanggung jawab keahlian yang berbeda sesuai domain masing-masing. Sesuai dengan syarat- syarat dan ketentuan yang sudah diatur perundang-undangan
“Kejadian seperti ini tentu tidak pernah diharapkan oleh semua pihak. Diharapkan stardar perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan dan standar keselamatan kerja dan tata kelola bangunan yang benar, dilaksanakan oleh semua pihak terkait” pungkasnya. (dns)
The post Distako: Bila GKL Gagal Struktur, Tanggung Jawab Penuh PP Contractor appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta