Mahasiswa President University: Stop Politik Praktis di Dalam Lingkungan Pendidikan

BEKASIMEDIA.COM – Kampus sebagai lembaga pendidikan harus terbebas dari kegiatan politik praktis. Sebab, kegiatan kampanye dilarang dilakukan di tempat pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Seperti yang tercantum pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Di mana, dalam ketentuan tersebut disebutkan larangan kampanye di dalam pendidikan, dalam hal ini kampus.

“Menanggapi berita yang beredar dan beberapa keluhan kawan-kawan sesama Mahasiswa, saya sangat miris karena baru kali ini mendengar bahwa penyebaran kalender salah satu paslon Bupati Bekasi yang dijadikan persyaratan untuk mengikuti Ujian Akhir Semester dan apabila tidak dituruti, maka tidak bisa ikut Ujian, ini peraturan macam apa?” komentar Ahmad Zarqan Mahasiswa President University, Sabtu (8/1/17)

“Hal tersebut jelas sekali merupakan tindakan yang melanggar ketentuan hukum, sebab di dalamnya terdapat unsur kampanye dan pemaksaan terhadap mahasiswa untuk mendukung paslon tersebut,” lanjutnya.

Ahmad Zarqan mengungkapkan seharusnya kampus harus bersih dari kegiatan kampanye atau politik praktis. Sehingga, segala bentuk kegiatan politik yang dikemas dalam bentuk apa pun sangat tidak diperkenankan.

Para mahasiswa sebagai pemilih pemula memang menjadi sasaran potensial para pengurus parpol. Kehadiran para pengurus parpol di kampus jelas berupaya untuk menjaring simpati mahasiswa untuk memilih parpol tersebut atau paslon tertentu.

“Menurut saya, ke depannya kampus harus secara tegas melarang adanya kegiatan politik praktis di lembaga pendidikan. Kegiatan kampanye di kampus tidak memberi contoh yang baik kepada para mahasiswa,” tambahnya.

“Sebenarnya kampus boleh saja terbuka untuk kedatangan pejabat parpol selama tidak melakukan kegiatan politik praktis dan tidak membawa atribut kampanye mengingat lingkungan kampus harus steril dari kegiatan politik praktis.”

“Saya sangat berharap kampus bisa mendeteksi ketika ada indikasi kegiatan yang berbau politik praktis. Jika tetap membiarkan kegiatan itu berjalan, maka kampus tersebut yang akan menanggung kerugian dalam hal integritas. Maka dari itu, Stop kegiatan politik praktis dalam lingkungan kampus!” pungkasnya.

Sebelumnya, dilansir sabekasi, mahasiswa STIE Tri Buana Bekasi diinstruksikan oleh pembina yayasan untuk menyebarkan kalender pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi nomor urut 1. Perintah tersebut berlangsung sejak Desember 2016 yang lalu. (eas)

 

The post Mahasiswa President University: Stop Politik Praktis di Dalam Lingkungan Pendidikan appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama