BEKASIMEDIA.COM – Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Bekasi Raya, Ahmad Sahidin menanggapi rencana Pemerintah kota Bekasi yang berencana melakukan pemutihan terhadap izin gereja di rumah toko (ruko) di wilayah setempat. Kepada bekasimedia.com lewat telepon selulernya ia mengatakan dengan tegas menolak rencana tersebut. Ahmad Sahidin menilai rencana tersebut harusnya melibatkan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang kota Bekasi. Jum’at (5/5).
Terkait dengan rencana tersebut dengan ini, Forum DKM Bekasi Raya menolak dengan tegas, berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
1. Rumah rumah ibadah yang selama ini ada di ruko ruko jelas menyalahi aturan, di samping tidak memenuhi jamaah 90 orang juga tidak ada persetujuan dari 60 warga sekitar yang artinya keberadaanya ilegal.
2. Menurut penulusuran kami, sampai saat ini FKUB sebagai lembaga yang dibuat pemerintah guna menangani masalah rumah ibadah, tidak pernah memberikan izin terkait penggunaan ruko sebagai rumah ibadah. Berarti keberadaan mereka melanggar peraturan daerah juga.
3. Tidak ada atau belum ada regulasi untuk memutihkan rumah ruko menjadi rumah ibadah resmi, dengan demikian rencana pemkot dalam hal dikhawatirkan akan melabrak semua peraturan yang ada.
4. Alasan pemkot ingin memutihkan tempat-tempat tersebut karena tidak ada penolakan dari warga, jelas tak masuk di akal dan mengada-ada, Karena tidak adanya penolakan dari warga bukan berarti warga setuju, hal ini dimungkinkan pertama karena warga sangat ingin menjaga keamanan dan ketertiban. Kedua, karena memang mereka belum pernah minta izin makanya tidak ada penolakan.
Dengan demikian kalau Pemkot Bekasi memaksa ingin memutihkan tempat tempat ibdah tersebut, disinyalir akan menimbulkan dis harmoni antar pemeluk agama dan preseden buruk contoh pelanggaran terhadap norma dan hukum yang berlaku.
Sebelumnya dilansir dalam sebuah situs media online wartakota, Walikota Bekasi Rahmat Effendi bersama Ahmad Syaikhu tetap akan melakukan tugasnya sebagai kepala daerah meskipun akan mendapatkan risikonya. Menurutnya polemik dan gejolak yang muncul biasanya ketika izin hendak dikeluarkan. Pemerintah kota Bekasi beralasan umat Kristiani yang berdomisili Kota Bekasi telah melaksanakan kewajibannya ke pemerintah dengan membayar pajak.
“Sekarang pemerintah memberikan hak-haknya. Saya bersama Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu berkomitmen untuk berdiri di semua umat, sehingga tidak ada perbedaan,” jelas Rahmat.
Berdasarkan catatannya, pendirian gereja yang resmi di Kota Bekasi berjumlah 70 gereja.
Sementara 360 gereja berdiri di gereja dengan alasan belum mengantongi izin dari wilayah setempat. (dns)
The post Ahmad Sahidin: Walikota Bekasi Berpotensi Tabrak Perda Terkait Pemutihan Gereja appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta