BEKASIMEDIA.COM – Center For Budget Analysis (CBA) mengancam akan melaporkan Walikota atau Sekda Kota Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tak membatalkan tiga proyek lelang pengadaan barang dan jasa yang diduga ada indikasi tidak transparan dan diatur agar menguntungkan perusahaan tertentu.
Ketua CBAM Uchok Sky Khadafi menyebut 3 lelang yang sedang dilaksanakan oleh kelompok kerja B barang/ Jasa bagian Fasilitas pengadaan Barang & Jasa Sekretariat Daerah kota Bekasi tahun anggaran 2018.
Ketiga lelang ini, menurut Uchok Sky, sumber pendanaannya untuk dua lelang berasal dari Bantuan DKI Jakarta tahun anggaran 2017/ 2018, dan satu lelang lagi sumber pendanaan berasal dari APBD Kota Bekasi.
Kemudian sumber pendanaan yang berasal dari bantuan Pemerintah DKI Jakarta tahun 2017/2018 yaitu proyek Pembangunan Flyover Cipendawa sebesar Rp.750.000.000, dan Pembangunan Flyover Rawa Panjang Rp.750.000.000.
Sedangkan sumber pendanaan yang berasal dari APBD kota Bekasi tahun anggaran 2018 yaitu proyek lanjutan Pembangunan Jembatan diatas Tol Caman dan penataan Simpang Caman sebesar Rp.675.000.000.
“Jadi ketiga proyek diatas, saat ini sedang proses lelang dengan total anggaran sebesar Rp.2.175.000.000. Tetapi dari pemantauan CBA, ada dugaan ketiga proyek lelang ini, lelangnya tidak normal atau diduga diatur dengan dbuktikan ada indikasi dalam persyaratan kualifikasi untuk memenangkan perusahaan tertentu,” kata Uchok kepada sejumlah awak media, Senin (9/4/2018).
Uchok menambahkan, ada klausul ‘kuncian’ dari pihak Pemkot Bekasi dalam persyaratan lelangnya yang mengindikasikan perusahaan tertentu yang akan memenangkan lelang. Kuncian tersebut adalah syarat perusahaan yang akan mengikuti lelang harus yang memiliki pengalaman pengadaan dan pemasangan gelagar pracetak panjang minimal 40 – 50 m selama kurun waktu 10 tahun terakhir. Jika tidak memenuhi syarat ini, maka dinyatakan gugur.
“Jadi sudah jelas, persyaratan diatas merupakan sebuah kuncian untuk memenangkan perusahaan tertentu. karena jarang perusahaan punya pengalaman spesifik untuk pemasangan gelagar pracetak panjang minimal 40 – 50 m selama kurun waktu 10 tahun terakhir,” jelas Uchok.
Dengan syarat ini, Uchok menduga ada perusahaan yang ikut lelang dalam tiga proyek tersebut, sudah punya pengalaman spesifik seperti itu, dan sedang ikut dalam proses lelang tersebut. “Hal ini sebetulnya sudah diduga bahwa tiga proyek tersebut, sudah ada perusahaan pemenang lelangnya sebelum lelang diumumkan.”
CBA, kata Uchok meminta dengan tegas walikota atau Sekda Kota Bekasi segera membatalkan ketiga lelang tersebut dan hapus persyaratannya kemudian lakukan lelang ulang. “Kalau tidak ada pembatalan, kami akan melaporkan ke KPK,” tegasnya.
CBA juga meminta DPRD DKI Jakarta mengawasi bantuan keuangan Pemprov DKI Jakarta kepada Pemkot Kota Bekasi ini, agar bantuan Pembangunan Flyover Cipendawa sebesar Rp.750.000.000, dan Pembangunan Flyover Rawa Panjang Rp.750.000.000 segera dibatalkan lelangnya karena diduga sudah diatur. (dns/eas)
The post CBA Siap Laporkan Walikota Atau Sekda Kota Bekasi ke KPK Karena Kasus Ini.. appeared first on Bekasimedia.com.
Sumber Suara Jakarta