Terlambat Laporkan SPT Tahunan, Wismar: Tak Berpenghasilan Tetap Didenda

Beritasumbar.com - Berita Sumbar | Informasi Berita Terkini

Bukittinggi, beritasumbar.com – KPP Pratama Bukittinggi mengimbau masyarakat wajib pajak pribadi atau badan, meski tak berpenghasilan diwajibkan melaporkan SPT tahunan 2020 sebelum jatuh tempo, guna menghindari sanksi administrasi berupa denda. “Batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi 31 Maret 2021, dan DPT tahunan badan 30 April 2021,” kata Kasubag Umum KPP Pratama Bukittinggi, […]

The post Terlambat Laporkan SPT Tahunan, Wismar: Tak Berpenghasilan Tetap Didenda appeared first on Beritasumbar.com.



Sumber sumbar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama