Bekasimedia – Komisi D DPRD Kota Bekasi meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi serius mengawasi masuknya tenaga kerja asing. Sejauh ini, setidaknya tercatat ada 300-an tenaga asing yang bekerja di perusahaan, hotel dan restoran di Kota Bekasi.
Agar tidak terjadi kesenjangan dengan tenaga kerja daerah, Disnaker diminta memperketat aturan masuknya tenaga kerja asing tersebut. Hal ini dilakukan juga supaya tidak terjadi kecemburuan dalam meraih kesempatan kerja.
“Persoalan ini kita sudah sampaikan ke Disnaker supaya benar-benar serius mengawasi masuknya tenaga kerja asing di Kota Bekasi. Supaya nantinya tidak ada kesenjangan dan menimbulkan dampak di kemudian hari,” terang anggota Komisi D, Agus Muhammad Laode.
Sedangkan tim koordinasi pengawas tenaga kerja asing Disnaker Kota Bekasi, Sayekti Rubiyah mengaku rutin melakukan pengawasan lapangan terkait kegiatan orang asing. Dirinya rutin sidak ke lapangan bersama tim dari imigrasi, Polres, Kejaksaan dan Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja.
Perempuan yang juga menjabat Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker menerangkan, mekanisme sidak yang dilakukan pihaknya itu adalah memantau serta cek lokasi kerja, tempat hiburan, bahkan di lokasi cafe serta tempat karaoke.
Di Kota Bekasi sendiri orang asing yang tinggal atau sekadar berwisata sudah diatur dalam Perda tenaga kerja asing, sehingga pemantauan dan pengawasan yang dilakukan tim sesuai dengan isi Perda.
“Kalau orang asing yang kerja di lokasi berbeda misalnya di Bekasi dan Cikarang maka akan dikenakan pajak oleh provinsi, tapi jika kerja di Kota Bekasi maka pajak akan ditarik oleh Kota Bekasi,” tambahnya.
Deportasi menjadi langkah terakhir tim apabila di lapangan ditemukan orang asing yang tidak memiliki visa kerja atau visa kunjungan.(*)
Gambar: indonesianindustry.com
The post Komisi D Minta Disnaker Kota Bekasi Serius Awasi Tenaga Kerja Asing appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta