Bekasimedia- Menanggapi adanya pro kontra terkait pembangunan tempat peribadatan, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Sholihin mendukung usulan GP Ansor yang meminta pemerintah agar menertibkan pembangunan tempat ibadah yang belum memiliki kelengkapan perizinan. Hal itu dilakukan agar pemerintah mudah mendata dan mengakomodiasi keperluan pembangunan sarana ibadah tersebut.
“Kami mengapresiasi usulan yang digagas oleh GP Ansor. Tujuannya sangat baik yaitu agar seluruh tempat ibadah memiliki izin dan terdaftar di pemerintah,” ujar Sholihin, Rabu (30/3).
Sebagai langkah yang harus dilakukan, menurut Sholihin, pemerintah melalui instansi terkait bisa turun langsung mendata jumlah rumah ibadah dari semua agama yang ada di Kota Bekasi.
Bagi rumah ibadah yang belum berizin, kata dia, hendaknya didata dan segera dilengkapi administrasi perizinannya. Sementara bagi pihak yang baru mau melaksanakan pembangunan agar mendahulukan proses perizinannya.
“Ada beberapa syarat pendirian rumah ibadah, yaitu harus dilengkapi sebelum melaksanakan pembangunan. Jika tidak, kami khawatir ada kecemburuan dari pihak yang kesulitan mendirikan rumah ibadah,” jelasnya.
Terpisah, Ketua GP Ansor Kota Bekasi, Ahmad Yudistira mengakui pihaknya setuju apabila pemerintah mendudukkan sejajar semua sarana ibadah. Menurutnya tidak ada mayoritas atau minoritas dalam pendirian rumah ibadah, yang ada adalah mekanisme dan prosedur yang diatur dalam undang-undang atau produk hukum yang ditetapkan.
Selain kesetaraan, Yudistira juga mengungkapkan manfaat lain apabila semua rumah ibadah memiliki kelengkapan perizinan, seperti mendapat bantuan berupa kucuran anggaran dari pemerintah atau pihak lain yang ingin mendonasikan hartanya untuk tempat peribadatan.
“Jika tidak dilengkapi perizinan, bagaimana pemerintah atau pihak lain memberikan bantuan? Oleh karenanya, kami meminta pemerintah berperan aktif membantu dan jangan mempersulit dalam pemberian izin pembangunan rumah ibadah,” ujarnya.
Mengenai peluang kedepan, kata dia, banyak rumah ibadah yang diperkirakan bakal mendapat bantuan dari berbagai pihak, di antaranya dana CSR dari perusahaan.
“Masuknya MEA juga menjadi salah satu pintu mengalirnya kucuran dana CSR. Pastinya yang diprioritaskan mendapat bantuan adalah lembaga sosial seperti yayasan, lembaga kemasyarakatan dan rumah ibadah. Jika administrasinya tidak lengkap, bagaimana semua itu bisa mendapat bantuan? Sayang, kan.” tambah Yudis sambil berharap DPRD mengingatkan Dinas Tata Kota, Kesbangpol, Kementerian Agama serta stakeholder terkait untuk bergerak cepat. (lam/dns)
Keterangan foto: demonstrasi penolakan pembangunan gereja Santa Clara dj kota Bekasi
The post Tanggapi Pro Kontra, Komisi A Minta Seluruh Bangunan Ibadah di Kota Bekasi Miliki Izin appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta