Bekasimedia- Senin (29/3) pukul 23:00 WIB, anggota Sat Reskrim Polresta kabupaten Bekasi berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana perjudian jenis koprok di Kampung Jatibaru RT. 13, RW. 04, Desa Tanjungsari Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Para pelaku diamankan saat bermain judi jenis koprok ini di depan halaman rumah salah satu mertua tersangka berinisial BH. Polisi mengamankan enam orang tersangka yang masing-masing berinisial YF (35), UA (42), BR (42), HN (41), SH (41), HR (28).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar lapak koprok, 3 buah dadu koprok, 1 buah piring dan tutup batok untuk koprok, 1 buah tas warna hitam dan uang tunai Rp. 954.000.
Pelaku ditangkap atas pengaduan warga yang merasa resah dengan adanya perjudian ini.
“Polisi telah bekerja sama dengan masyarakat yang merasa resah dengan perjudian jenis koprok ini,” ungkap Kapolresta Kabupaten Bekasi, Kompol Awal Chairudin.
Menurut salah seorang pelaku berinisial BH, mereka melakukan judi ini setiap hari, “tiap hari, Bang, biasanya dari jam 10 malem sampe Subuh,”
Omset perjudian ini mencapai jutaan rupiah, “Paling minim 10 ribu, paling banyak 50 ribu,” tambah BH yang merupakan bandar judi koprok ini.
“Permainan judi ini dengan cara bandar mengocok-ocok dadu yang berada di atas piring yang telah ditutup dengan batok selama beberapa kali, lalu pemain menaruh uang taruhan di atas alas atau lapak yang bertulis angka dan logo,” terang Kompol Awal Chairudin.
Pelaku yang kebanyakan berprofesi sebagai tukang ojek dan kuli bangunan ini akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp.25.000.000. (sl)
The post Sat Reskrim Polresta Kabupaten Bekasi Ungkap Kasus Judi Koprok appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta