Bekasimedia – Akan segera menikah? Masih belum menentukan mau akad nikah di kantor KUA, di rumah atau di gedung. Inilah informasi yang bekasimedia dapatkan dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama untuk prosedur pernikahan:
Akad Nikah di Kantor KUA
1. Siapkan persyaratan formulir N1, N2, N3
2. Siapkan copy KTP dan KK
3. Datang ke Kantor KUA setempat
4. Daftarkan berkas
5. Pemeriksaan berkas-berkas
6. Tentukan Waktu Pelaksanaan
7. Pelaksanaan di kantor KUA, Gratis 100%
Akad Nikah di Luar Kantor KUA
1. Siapkan persyaratan formulir N1, N2, N3
2. Siapkan copy KTP dan KK
3. Datang ke Kantor KUA setempat
4. Mengambil slip setoran BANK
5. Setor via Transfer Bank, Rp. 600.000
Uang 600.000 rupiah disetorkan via transfer bank
dan tidak ada transaksi tunai di kantor KUA.
6. Serahkan bukti transfer bank
7. Pemeriksaan berkas-berkas
6. Tentukan Waktu dan tempat Pelaksanaan
7. Pelaksanaan di rumah atau gedung
Prosedur ini termuat dalam PP 19/2015 yang mengatur biaya nikah yang dilangsungkan di KUA pada hari dan jam kerja adalah Nol Rupiah, di luar KUA 600 ribu rupiah dibayarkan ke Bank, bukan dibayar di KUA.
Sumber di ditjen bimas Islam Kementerian Agama mengatakan jika ada masyarakat yang menemui pelayanan KUA yang tidak sesuai dengan aturan ini bisa melaporkan via akun twitter @bimasislam.
(eas)
The post Mau Nikah di Kantor KUA Atau Luar KUA? Ini Prosedur Resminya.. appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta