Polsek Bekasi Kota Ringkus Pencuri Minimarket di Bintara Jaya

Bekasimedia – Polsek Bekasi Kota meringkus empat pelaku pencurian di sebuah minimarket di Bintara Jaya, dengan total kerugian Rp. 54 juta.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial NS (47), SA (44), PW (38) dan DK (30). Dalam aksinya pelaku masuk ke dalam toko dengan merusak pintu dan gembok serta mengambil sejumlah sembako dari gudang toko.

Kapolsek AKP Suwolo Seto mengatakan dalam aksinya pelaku membawa linggis dan gunting besi dengan waktu operasi ketika toko sudah dalam keadaan tutup.

“Selain mengambil sembako dan kosmetik pelaku juga menggasak uang di brankas senilai Rp. 18 juta,” ujar Seto kepada bekasimedia.com, Rabu (6/4).

Barang bukti yang berhasil disita yakni; 1 buah unit mobil Nissan Evalia Hitam Nopol B. 1522 KOE, 1 buah gunting besi, 2 buah linggis, 5 kotak susu bubuk, 1 karung beras dan 7 buah krim wajah.

“Barang hasil rampasan mereka gunakan sendiri dan tidak ada yang dijual,” kata Seto.

Pelaku diancam pasal 363 ayat (1) 4e, 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara. (dns)

The post Polsek Bekasi Kota Ringkus Pencuri Minimarket di Bintara Jaya appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama