Polresta Bekasi Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Senilai 3 Milyar

Bekasimedia – Polresta Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis shabu dan ekstasi. Hal ini terungkap setelah petugas menangkap tersangka ED yang terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka ditangkap di rumah kontrakan di jalan masjid Hudal Islam RT 1/07, kelurahan Jatimakmur, kecamatan Pondok Gede, Kota bekasi.

“Pada awalnya petugas melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian karena diduga sering terjadi peredaran atau penggunaan narkotika, setelah mendapati seorang berada dalam kontrakannya, setelah dilakukan interogasi pelaku ED mengaku bahwa barang bukti berupa shabu disembunyikan di lemari yang berada di dalam kamar tidurnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 buah bungkus klip berisikan shabu seberat 14 gram. Pelaku mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik DV (DPO) sedangkan pelaku ED hanya diperintahkan oleh DV untuk mengantar shabu tersebut kepada orang yang sudah mentransfer uang kepada DV,” terang IPTU Puji Astuti, Kabag Humas Polresta Bekasi.

Tersangka menjual narkotika jenis shabu dan ekstasi apabila ada yang memesan barang haram tersebut melalui DV, selanjutnya pemesan mengirimkan uang kepada tersangka.

“Setelah uang diterima DV, ED untuk mengirimkan barang tersebut ke tempat atau lokasi yang sudah ditentukan oleh DV. Tersangka menjual narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 1 juta 200 ribu per gram,” imbuh Iptu Puji.

Berawal dari penangkapan ED tersebut kemudian kasus ini dikembangkan dan munculah nama lain yakni DS yang beralamat di jalan Cikunir Kampung Dua Jakasampurna, Kota Bekasi.

“Dari tersangka DS ditemukan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi sebanyak 84 gram berjumlah 34 butir. DS menyatakan mendapatkan barang dari DL dan UG (DPO). Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kamar kos-kosan UG dan mendapat narkotika jenis shabu seberat 2 kg,” kata Iptu Puji lagi.

Dari DS didapatkan petugas mendapati bahwa setiap transaksi penjualan mendapatkan keuntungan sebesar 500 ribu rupiah per paket/gram. Harga shabu yang disepakati seharga 1,5 juta pergram X 2000 gram total 3 milyar.

“Sementara terkait wilayah sasaran pelaku pengedar adalah Jakarta Timur dan Bekasi,” pungkas Iptu Puji.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 milyar hingga lebih dari 10 milyar rupiah. Saat ini pelaku DV, DL dan UG masih buron. (*)

The post Polresta Bekasi Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Senilai 3 Milyar appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama