Negara Kekurangan Dana, Sri Mulyani Potong DAU 169 Daerah

Bekasimedia – Karena pendapatan negara tidak sesuai dengan yang diharapkan, pemerintah pusat mengorbankan 169 daerah yang dipotong anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) nya, dengan nilai total 19,418 triliun rupiah.

Pemotongan anggaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 16 Agustus 2016.

“Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi ,dan sedang,” demikian bunyi aturan tersebut, seperti dilansir laman resmi Kementerian Keuangan, Senin (22/8/16).

Aturan tersebut menyatakan, DAU yang ditunda ini bisa disalurkan kembali tahun ini, dengan catatan realisasi penerimaan negara tercapai sesuai target.

Namun bila DAU ini ditunda, maka akan diperhitungkan sebagai kurang bayar, untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan catatan lagi apabila keuangan negara tahun depan lebih baik.

Dana Alokasi Umum yang berfungsi untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara.

Dari 169 daerah, Jawa Barat tercatat 13 pos daerah yang dipangkas. Selain Pemerintah Provinsi, ada 7 kabupaten diantaranya: Kabupaten Bekasi, Bogor, Garut, Karawang, Subang, Sukabumi, Tasikmalaya, dan 5 Kota diantaranya: Bandung, Bekasi, Bogor, Depok dan Tasikmalaya.

PMK Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU Tahun 2016

The post Negara Kekurangan Dana, Sri Mulyani Potong DAU 169 Daerah appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama