BEKASIMEDIA.COM – Tahun 2013 atau jauh sebelum Aksi 212 berlangsung, dan kejadian setelahnya yaitu adanya Aksi Boikot Sari Roti karena klarifikasinya dianggap mencederai hati umat Islam, ternyata pernah ada aksi boikot produk roti itu. Bahkan seruan boikot dilakukan oleh karyawannya sendiri.
Tahun 2013 itu, di situs change.org, sempat muncul petisi online boikot Sari Roti yang diajukan oleh Fitri Srimulyani, karyawan pabriknya yang berlokasi di Jababeka Cikarang Kabupaten Bekasi.
Namun, bisa jadi karena kasusnya bersifat lokal sehingga petisinya kurang mendapatkan tanggapan netizen dan saat ditutup hanya diisi oleh 103 penandatanganan.
Berikut ini kutipan lengkap isi petisi yang dimaksud;
Sejak tahun 2006, PT Nippon Sari Corpindo (NIC) yang terletak di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, memproduksi Sari Roti telah melakukan berbagai pelanggaran normatif, di antaranya mempekerjakan buruh outsourcing (alih daya) di bagian inti produksi. Setelah diprotes, tahun 2012, perusahaan membuat perjanjian dengan buruh (FSP RTMM SPSI PT.NIC,Tbk ), tapi dalam perjalanan, pihak perusahaan melanggar perjanjian tersebut. Buruh yang seharusnya diangkat menjadi buruh permanen, malah kontraknya habis atau tidak diangkat menjadi buruh permanen.
Lebih parahnya lagi, perusahaan memberangus upaya buruh yang ingin mendirikan Federasi Pekerja Industri – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FKI-SPSI) di perusahaan. Perusahaan berusaha memutasi dua buruh pelopornya ke luar pulau, dan saat buruh menolak, perusahaan mengenakan sanksi skorsing menuju PHK. Tidak hanya itu, manajemen PT NIC Tbk juga melakukan penipuan, dengan membuat pengumuman yang isinya akan memberikan surat peringatan 1 (SP 1) kepada buruh yang ikut aksi mayday. Ternyata, perusahaan bukan memberikan SP 1, tapi malah SP 3 kepada 633 buruh yang mengikuti aksi mayday. 633 buruh ini juga dipecat secara sepihak. Bahkan pengusaha menuntut buruh untuk mengganti biaya kerugian sebesar Rp36,5 miliar di Pengadilan Hubungan Industrial, Bandung, Jawa Barat. Padahal pengusahalah yang seharusnya membayar kerugian kepada buruh karena telah menggunakan outsourcing ilegal sejak 2006!
Di sisi lain, selama beroperasi, Sari Roti telah meluaskan usahanya hingga ke Jawa Timur, Sulawesi dan Sumatera di atas pelanggaran terhadap hukum ketenagakeraan Indonesia, perampasan hak-hak buruh dan union busting. Pelanggaran tersebut akan terus berlangsung selama tidak ada kontrol dari kita, buruh dan konsumen.
Dengan makan roti merek Sari Roti, berarti kita telah ikut menyumbangkan penderitaan buruh dan pelanggaran yang lebih lama lagi terhadap hukum Indonesia.
Hormat saya,
Fitri Srimulyani,
Buruh Sari Roti
Franciscus,
Pendamping dari FKI SPSI
Sarinah,
Solidaritas Buruh
The post Jauh Sebelum 212, Sari Roti Pernah diboikot Karyawannya Sendiri appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta