Klinik Bekasi Medical Center Digeledah, Praktik Aborsi Puluhan Tahun Terungkap

Bekasimedia- Polresta Bekasi Kota telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana kasus aborsi di klinik Bekasi Medical Center, yang beralamat di Jl. Ir H Juanda kelurahan Margahayu, kecamatan Bekasi Timur, Kamis (28/4).

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan Unit Jatanras Polresta Bekasi yang dipimpin AKP Dimas Setya Wicaksono, pegawai klinik berhasil ditangkap sementara dua dokter yang biasa melakukan praktik masih menjadi buronan. Pelaku yang berhasil ditangkap antara lain berinisial YS, NN, KRTN dan MMN. Sementara pelaku yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama dr. JBT dan dr. ALD.

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di klinik Medical Center yang diketahui milik dr. JBT telah melakukan praktik aborsi, kemudian oleh badan unit Jatanras Polresta Bekasi Kota yang dipimpin oleh AKP Dimas Satya Wicaksono berikut anggotanya melakukan pengecekan di TKP, kemudian tim mengamankan karyawan klinik sebanyak 17 orang,” kata IPTU Puji Astuti, Kabag Humas Polresta Bekasi dalam keterangan tertulis yang diterima Bekasimedia.

Barang bukti yang berhasil didapatkan dari TKP antara lain rekam medis (medical record), buku pendaftaran, alat-alat kedokteran, bekas darah pada tisu, alat suntik, obat-obatan dan rekaman kamera CCTV.

“Klinik Bekasi Medical Center telah melakukan praktik aborsi yang dilakukan oleh dr. JBT, dr. ALD, dibantu oleh asisten perawat yang bernama YS alias DYT dan NN, MRT, MRYN. Praktik aborsi ini telah dilakukan sejak 10 tahun yang lalu tanpa izin alias ilegal. Dalam melakukan praktik aborsi, dr. JBT dan kawan-kawannya selalu menggunakan obat-obatan berupa amocsan, neuralgin, matergin dan obat provenitsub untuk menghilangkan rasa sakit,” terang IPTU Puji.

Dengan cara-cara tak wajar dan berbagai alat seperti selang dan cocor bebek, para dokter dan asisten di Bekasi Medical Center ini bahkan sudah tidak segan saat hendak memaksa janin keluar (menyedot janin-red). Dari rahim korban.

“Pada saat dilakukan penggerebekan oleh petugas di klinik Bekasi Medical Center, yang melakukan aborsi adalah YS yang merupakan lulusan Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) dengan dibantu oleh MRYN. Sementara dalam praktik aborsi terhadap korbannya dilakukan kurang lebih 10-15 menit. Janin hasil aborsi kemudian dibuang oleh MRYN ke lubang kamar mandi,” imbuh IPTU Puji.

Untuk melakukan praktik aborsi, korban mengeluarkan biaya sebesar Rp. 3.000.000. dengan demikian masing-masing asisten dokter mendapat 10% dari biaya yang dikeluarkan oleh korban atau sebanyak Rp. 300.000 masing-masing orang.

Dengan adanya kasus ini, berdasarkan UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77 A UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau UU RI no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran maka dr. JBT dan para pekerjanya diancam hukuman 10 tahun penjara. (*)

The post Klinik Bekasi Medical Center Digeledah, Praktik Aborsi Puluhan Tahun Terungkap appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama