Komisi D Akan Evaluasi Dinkes Terkait Penggrebekan Dokter Aborsi

Bekasimedia – Komisi D DPRD kota Bekasi mengapresiasi Polresta Bekasi Kota yang berhasil membongkar praktik aborsi yang terjadi di Klinik Bekasi Medical Center, Jalan Ir. H. Juanda kelurahan Margahayu, kecamatan Bekasi Timur, Kamis (28/04).

Syaherallayali, dari Komisi D saat dihubungi via telepon selularnya menanggapi perihal terbongkarnya praktik aborsi tersebut, “10 tahun praktik aborsi adalah waktu yang cukup lama apalagi kami sebagai komisi D yang memiliki fungsi pengawasan akan mengevaluasi kegiatan praktik medis yang sudah melanggar undang-undang, apalagi kita ketahui yang bersangkutan berprofesi sebagai dokter,” ujarnya kepada Bekasimedia.com.

“Fungsi pengawasan terhadap klinik ada di Dinas Kesehatan dan kinerja Dinas Kesehatan dalam melakukan pengawasan terhadap klinik-klinik akan diawasi oleh kami Komisi D,” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengatakan dalam kasus ini bisa saja Kadinkes dipanggil oleh Komisi D untuk diminta keterangan terkait pengawasan puskesmas dan klinik.

Selanjutnya Komisi D akan mengevaluasi kinerja Kadinkes terhadap pengawasan Klinik-klinik yang ada, serta mengimbau IDI Kota Bekasi untuk mengawasi dan mengevaluasi izin praktik dokter di kota Bekasi.

Praktik aborsi sangat bertentangan dengan Undang-undang perlindungan anak yang diatur negara.

“Kota Bekasi sebagai kota penyangga Ibukota, berbagai macam potensi bisa saja terjadi, seperti halnya kasus praktek aborsi ini, bisa saja orang lain melakukan perilaku seksualnya di luar kota Bekasi akan tetapi mereka melakukan atau menggugurkan kandungannya disini, saya pikir sangat dimungkinkan sebagai sebuah kota metropolis.” pungkasnya. (dns)

The post Komisi D Akan Evaluasi Dinkes Terkait Penggrebekan Dokter Aborsi appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama