Bekasimedia – Untuk menyeragamkan Tata Tertib (Tatib) DPRD no 1 tahun 2014, DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) sembilan sebagai upaya merevisi tatib tersebut. Seperti yang termaktub dalam UU MD3 terkait literatur dan nomeklatur alat kelengkapan dewan (AKD).
Seperti yang disampaikan Ketua Pansus sembilan, Syaiful Bahri bahwa salah satu yang direvisi dalam Tatib perubahan nomeklatur AKD yaitu Badan Legislatif (Banleg) menjadi Badan Pembentukan Perda (BPP).
“Selain itu penamaan Komisi ikut berubah dari sebelumnya menggunakan huruf menjadi angka, sehingga ini akan kita usulkan dalam rapat internal Pansus,” terangnya, Rabu (6/4).
Selain perubahan nomeklatur Politisi PAN Kota Bekasi ini menjelaskan, sesuai amanat undang-undang juga meminta DPRD merubah sistem pengajuan anggaran, di mana pengajuan anggaran SKPD harus terlebih dahulu dibahas per Komisi.
“Kenapa harus dibahas di Komisi dahulu soal anggaran? Karena komisi lebih tahu soal pengaturan dan pengawasan anggaran yang diusulkan SKPD selaku mitra kerja Komisi,” tambahnya. (dns)
The post Seragamkan Tatib DPRD, Ketua Pansus 9 usulkan AKD Menjadi BPP appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta