Ketua Komisi D: Tenaga Medis Harus Paham Peraturan dan Kewenangan Profesinya

IMG-20160429-WA0004
Bekasimedia- Ketua komisi D DPRD kota Bekasi, Nuryadi Darmawan menyatakan pihaknya turut menyayangkan tindakan profesi oknum dokter yang diduga melakukan praktik aborsi terhadap pasien di wilayah kerjanya, kota Bekasi, yang merupakan bidang pengawasan komisi D. Hal tersebut ia sampaikan melalui pesan singkatnya kepada Bekasimedia.com. (29/04).

Ia juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang berhasil membongkar kasus praktik aborsi ilegal di klinik Bekasi Medical Center, Bekasi Timur.

Dikatakan olehnya, “semua tenaga kesehatan, baik dokter, bidan ataupun yang lainnya harus memahami betul apa-apa yang menjadi kewenangannya dan apa-apa pula yang bukan menjadi kewenangan dari profesinya. Peraturan perundang-undangan yang telah disusun sedemikian rupa dan diadakan pembaharuan, janganlah hanya dianggap sebagai peraturan tertulis semata, namun harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Praktik aborsi yang tidak aman dan ilegal, kata dia masih banyak dilakukan di sekitar, bahkan oleh tenaga kesehatan sekalipun. “Sebagai contoh dari kasus itu, diketahui bahwa seorang dokter dengan sengaja telah melakukan praktik aborsi kepada salah satu pasiennya, di mana dokter itu sadar betul kalau tindakan tersebut adalah bukan kewenangannya. Tindakan aborsi mengandung risiko yang cukup tinggi, apabila dilakukan tidak sesuai dengan standar profesi medis. Risiko yang mungkin timbul antara lain, perdarahan, infeksi pada alat reproduksi, rupture uteri, bahkan bisa sampai terjadi kematian.

Lebih lanjut ia mengungkapkan sanksi yang dapat dikenakan bagi mereka yang menyalahi aturan keprofesian.

“Pasal-pasal yang mengatur tentang tindakan aborsi pun tidak sedikit, dengan berbagai ancaman hukuman, namun hal ini tidak menyurutkan niat para oknum tenaga medis untuk tetap melakukan praktik aborsi ilegal. Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, di KUHP dan undang-undang itu maksimal dokter atau bidan bisa dijerat hukuman belasan tahun penjara, untuk itu hal tersebut di kota bekasi, Dinkes sangat kurang pengawasannya, dan saya sudah berulang ulang kali sampaikan ke Walikota untuk melakukan peningkatan SDM pemangku jabatannya dan kalau perlu diisi orang-orang yang mampu dan memiliki integritas yang kuat dan peka terhadap persoalan persoalan kesehatan,” tambahnya.

Ia berharap dengan kejadian ini Dinkes segera mengevaluasi rumah sakit, klinik dan tempat- tempat praktik dokter yang ada di kota Bekasi, minggu depan kita akan jadwalkan untuk sidak ke tempat tempat praktek dokter atau klinik dan rumah sakit yang ada di kota Bekasi.

Terkait upaya pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan untuk menjelaskan dan mengevaluasi kinerjanya ia mengatakan, “saya akan rapat internal dulu hari Selasa, bisa saja kita undang kembali IDI dan kita bahas dengan seluruh stakeholder kesehatan terkait hal ini,” tutupnya (dns)

The post Ketua Komisi D: Tenaga Medis Harus Paham Peraturan dan Kewenangan Profesinya appeared first on BEKASIMEDIA.COM.



Sumber Suara Jakarta

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama